Katalog Regulasi & Peraturan Perundangan K3
Menampilkan 231 produk hukum resmi Republik Indonesia terkait standar keselamatan kerja, sistem manajemen K3, dan kepatuhan perburuhan. Basis data komprehensif untuk praktisi legal perburuhan, auditor, dan pengurus K3 perusahaan.
Hierarki Hukum & Penegakan Regulasi K3 di Wilayah Yurisdiksi Indonesia
Sistem perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia tunduk pada asas legalitas ketatanegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Setiap norma keselamatan yang diterapkan di tempat kerja memiliki kedudukan hierarki yuridis yang mengikat:
UU No. 1 Tahun 1970
Payung hukum pokok (*lex generalis*) yang menetapkan kewajiban pengurus tempat kerja, syarat keselamatan, dan kewenangan inspeksi pengawas ketenagakerjaan.
PP No. 50 Tahun 2012
Aturan pelaksanaan wajib terkait Sistem Manajemen K3, mengatur kriteria audit independen, sertifikasi SMK3, dan komitmen berkelanjutan manajemen.
Regulasi Teknis Sektoral
Menetapkan batasan teknis spesifik seperti pekerjaan pada ketinggian (Permenaker 9/2016), lingkungan kerja, listrik, dan bejana tekan.
Kewajiban Pengurus Tempat Kerja & Panitia Pembina K3 (P2K3)
Berdasarkan Pasal 10 UU No. 1 Tahun 1970, Menteri Tenaga Kerja berwenang mewajibkan pimpinan perusahaan untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang beranggotakan unsur pengusaha dan perwakilan pekerja secara bipartit. Sekretaris P2K3 wajib dijabat oleh Ahli K3 Umum berlisensi yang bertugas menyusun laporan kegiatan K3 triwulanan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.
Mekanisme Pengawasan Ketenagakerjaan & Sanksi Hukum
Pengawasan terhadap ketaatan norma K3 dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3. Pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat berakibat pada penerbitan Nota Pemeriksaan, penetapan denda administratif, penghentian sementara operasional alat/mesin (*Stop Work Order*), hingga ancaman pidana kurungan sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.
Penyelarasan Regulasi dengan Sertifikasi Kompetensi BNSP
Dalam pemenuhan persyaratan kepatuhan hukum, ketersediaan personil yang kompeten dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat kompetensi yang selaras dengan Skema Standar BNSP. Integrasi antara regulasi Kementerian Ketenagakerjaan dan sistem standardisasi BNSP menjamin tenaga kerja di Indonesia diakui kompetensinya secara sah di hadapan hukum perburuhan.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2026 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 49 Tahun 2026) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2026 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Standar Keselamatan Instalasi Otomatisasi Robotik dan Kecerdasan Buatan di Industri Manufaktur Modern.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2026 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2026 tentang Harmonisasi Standar Kualifikasi Kompetensi Nasional dan Insentif Pajak Pelatihan Vokasi K3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2026 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 46 Tahun 2026) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2025 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 45 Tahun 2025) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2025 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 44 Tahun 2025) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 43 Tahun 2025) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2025 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 42 Tahun 2025) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2024 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 41 Tahun 2024) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2024 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 40 Tahun 2024) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 39 Tahun 2024) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2024 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 38 Tahun 2024) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2023 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 37 Tahun 2023) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 36 Tahun 2023) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 35 Tahun 2023) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2023 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 34 Tahun 2023) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 33 Tahun 2022) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 32 Tahun 2022) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 31 Tahun 2022) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 30 Tahun 2022) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 29 Tahun 2021) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 28 Tahun 2021) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 27 Tahun 2021) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 26 Tahun 2021) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 25 Tahun 2020) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 24 Tahun 2020) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 23 Tahun 2020) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 22 Tahun 2020) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 21 Tahun 2019) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 20 Tahun 2019) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 19 Tahun 2019) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 18 Tahun 2019) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 17 Tahun 2018) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 16 Tahun 2018) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 15 Tahun 2018) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 14 Tahun 2018) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 13 Tahun 2017) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 12 Tahun 2017) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 11 Tahun 2017) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 10 Tahun 2017) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 9 Tahun 2016) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian sebagai regulasi payung perlindungan jatuh di Indonesia.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 8 Tahun 2016) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 7 Tahun 2016) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 6 Tahun 2016) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 5 Tahun 2015) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 4 Tahun 2015) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 3 Tahun 2015) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 2015) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 1 Tahun 2014) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2014 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 90 Tahun 2014) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2014 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 89 Tahun 2014) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2014 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 88 Tahun 2014) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2013 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 87 Tahun 2013) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 86 Tahun 2013) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2013 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 85 Tahun 2013) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 84 Tahun 2013) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 83 Tahun 2012) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 82 Tahun 2012) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peraturan yang mewajibkan setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 orang tenaga kerja atau lebih, atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 81 Tahun 2012) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 80 Tahun 2012) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2011 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 79 Tahun 2011) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2011 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 78 Tahun 2011) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2011 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 77 Tahun 2011) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2011 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 76 Tahun 2011) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2010 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 75 Tahun 2010) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2010 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 74 Tahun 2010) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2010 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 73 Tahun 2010) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2010 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 72 Tahun 2010) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2009 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 71 Tahun 2009) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 70 Tahun 2009) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 69 Tahun 2009) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 68 Tahun 2009) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2008 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 67 Tahun 2008) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2008 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.66/MEN/VIII/2008 tentang Pembinaan dan Lisensi K3 Bagi Operator Alat Angkat dan Angkut.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2008 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 65 Tahun 2008) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2008 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 64 Tahun 2008) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2007 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 63 Tahun 2007) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2007 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 62 Tahun 2007) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 61 Tahun 2007) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2007 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 60 Tahun 2007) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2006 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 59 Tahun 2006) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2006 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 58 Tahun 2006) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2006 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 57 Tahun 2006) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2006 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 56 Tahun 2006) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 55 Tahun 2005) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2005 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 54 Tahun 2005) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2005 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 53 Tahun 2005) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 52 Tahun 2005) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2004 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 51 Tahun 2004) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2004 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 50 Tahun 2004) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2004 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 49 Tahun 2004) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 48 Tahun 2004) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2003 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 47 Tahun 2003) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2003 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 46 Tahun 2003) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2003 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 45 Tahun 2003) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2003 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 44 Tahun 2003) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2002 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 43 Tahun 2002) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 42 Tahun 2002) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2002 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 41 Tahun 2002) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2002 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 40 Tahun 2002) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2001 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 39 Tahun 2001) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2001 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 38 Tahun 2001) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2001 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 37 Tahun 2001) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2001 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 36 Tahun 2001) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2000 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 35 Tahun 2000) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 34 Tahun 2000) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2000 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 33 Tahun 2000) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 32 Tahun 2000) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 31 Tahun 1999) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 30 Tahun 1999) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 29 Tahun 1999) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 28 Tahun 1999) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1998 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 27 Tahun 1998) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 26 Tahun 1998) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1998 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 25 Tahun 1998) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1998 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 24 Tahun 1998) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 23 Tahun 1997) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 22 Tahun 1997) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 21 Tahun 1997) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 20 Tahun 1997) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1996 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 19 Tahun 1996) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1996 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 18 Tahun 1996) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1996 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 17 Tahun 1996) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1996 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 16 Tahun 1996) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1995 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 15 Tahun 1995) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1995 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 14 Tahun 1995) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 13 Tahun 1995) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 12 Tahun 1995) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1994 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 11 Tahun 1994) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1994 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 10 Tahun 1994) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1994 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 9 Tahun 1994) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1994 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 8 Tahun 1994) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1993 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 7 Tahun 1993) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 6 Tahun 1993) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1993 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 5 Tahun 1993) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1993 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 4 Tahun 1993) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 3 Tahun 1992) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 2 Tahun 1992) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1992 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 1 Tahun 1992) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 1992 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 90 Tahun 1992) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1991 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 89 Tahun 1991) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1991 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 88 Tahun 1991) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1991 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 87 Tahun 1991) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1991 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 86 Tahun 1991) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1990 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 85 Tahun 1990) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1990 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 84 Tahun 1990) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1990 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 83 Tahun 1990) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1990 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 82 Tahun 1990) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 1989 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 81 Tahun 1989) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1989 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 80 Tahun 1989) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 1989 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 79 Tahun 1989) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1989 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 78 Tahun 1989) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1988 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 77 Tahun 1988) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1988 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 76 Tahun 1988) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1988 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 75 Tahun 1988) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1988 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 74 Tahun 1988) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1987 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 73 Tahun 1987) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1987 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 72 Tahun 1987) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1987 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 71 Tahun 1987) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 1987 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 70 Tahun 1987) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1986 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-69/MEN/1986 tentang Berlakunya Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Penyelenggaraan Uji Kompetensi dan Kelaikan Bejana Bertekanan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1986 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 68 Tahun 1986) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1986 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 67 Tahun 1986) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1986 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 66 Tahun 1986) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1985 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 65 Tahun 1985) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1985 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 64 Tahun 1985) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1985 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 63 Tahun 1985) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1985 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 62 Tahun 1985) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1984 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 61 Tahun 1984) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1984 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 60 Tahun 1984) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1984 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 59 Tahun 1984) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1984 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 58 Tahun 1984) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1983 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 57 Tahun 1983) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1983 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 56 Tahun 1983) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1983 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 55 Tahun 1983) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1983 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 54 Tahun 1983) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1982 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 53 Tahun 1982) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1982 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 52 Tahun 1982) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1982 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 51 Tahun 1982) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1982 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 50 Tahun 1982) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1981 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 49 Tahun 1981) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1981 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 48 Tahun 1981) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1981 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 47 Tahun 1981) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1981 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 46 Tahun 1981) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1980 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 45 Tahun 1980) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1980 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 44 Tahun 1980) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 43 Tahun 1980) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1980 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 42 Tahun 1980) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1979 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 41 Tahun 1979) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1979 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 40 Tahun 1979) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1979 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 39 Tahun 1979) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1979 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 38 Tahun 1979) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1978 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 37 Tahun 1978) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1978 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 36 Tahun 1978) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1978 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 35 Tahun 1978) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1978 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 34 Tahun 1978) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1977 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 33 Tahun 1977) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1977 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 32 Tahun 1977) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1977 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 31 Tahun 1977) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1977 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 30 Tahun 1977) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1976 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 29 Tahun 1976) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1976 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 28 Tahun 1976) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1976 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 27 Tahun 1976) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1976 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 26 Tahun 1976) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1975 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 25 Tahun 1975) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1975 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 24 Tahun 1975) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1975 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 23 Tahun 1975) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1975 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 22 Tahun 1975) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1974 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 21 Tahun 1974) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1974 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 20 Tahun 1974) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1974 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 19 Tahun 1974) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1974 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 18 Tahun 1974) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1973 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 17 Tahun 1973) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1973 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 16 Tahun 1973) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1973 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 15 Tahun 1973) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1973 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 14 Tahun 1973) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1972 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 13 Tahun 1972) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1972 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 12 Tahun 1972) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1972 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 11 Tahun 1972) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1972 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 10 Tahun 1972) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1971 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 9 Tahun 1971) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1971 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 8 Tahun 1971) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1971 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 7 Tahun 1971) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1971 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 6 Tahun 1971) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1970 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (KEPMENAKER No. 5 Tahun 1970) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1970 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PERMENAKER No. 4 Tahun 1970) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1970 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (PP No. 3 Tahun 1970) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Landasan hukum utama dan payung regulasi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap tenaga kerja di tempat kerja di darat, dalam tanah, permukaan air, maupun udara di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1970 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 1970) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.