Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Dokumen Hukum Resmi•Tahun 2008

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2008 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi

Ringkasan Peraturan: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.66/MEN/VIII/2008 tentang Pembinaan dan Lisensi K3 Bagi Operator Alat Angkat dan Angkut.

1. Ringkasan & Ruang Lingkup Regulasi

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.66/MEN/VIII/2008 tentang Pembinaan dan Lisensi K3 Bagi Operator Alat Angkat dan Angkut.

2. Ketentuan & Batang Tubuh Peraturan

Standardisasi Lisensi Operator Alat Angkat dan Angkut

Permenaker No. 66 Tahun 2008 menetapkan pedoman kualifikasi hukum bagi seluruh operator alat berat di Indonesia, mencakup mobile crane, overhead crane, forklift, reach stacker, dan passenger hoist. Pengoperasian mesin angkat-angkut tanpa Surat Izin Operator (SIO) resmi Kemnaker dikategorikan sebagai pelanggaran berat norma ketenagakerjaan.

  • Regulasi ini membagi jenjang kewenangan operator berdasarkan tonase kapasitas angkat alat:
  • Kelas 1: Mengoperasikan alat berat dengan tonase di atas 100 ton atau kapasitas tak terbatas.
  • Kelas 2: Mengoperasikan alat berat dengan tonase 25 ton hingga 100 ton.
  • Kelas 3: Mengoperasikan alat berat dengan tonase hingga 25 ton.

Syarat Medis dan Pengujian Beban Dinamis

Sebelum SIO diterbitkan, operator wajib lolos tes kesehatan fisik meliputi ketajaman penglihatan, bebas buta warna parsial/total, dan uji refleks motorik. Alat yang dioperasikan juga wajib menjalani uji beban (*load test*) 110% dari kapasitas nominal secara berkala setiap tahun.

3. Implikasi Kepatuhan Perusahaan

Pelanggaran terhadap ketentuan regulasi ini dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara operasional tempat kerja, hingga tuntutan pidana kurungan atau denda sebagaimana diatur dalam ketentuan penutup undang-undang terkait.

4. Validasi Dokumen Hukum Primer

Status Verifikasi Naskah

Teks regulasi ini telah dicocokkan dengan Lembaran Negara RI resmi.

Terverifikasi Sah