Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2008 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
1. Ringkasan & Ruang Lingkup Regulasi
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.66/MEN/VIII/2008 tentang Pembinaan dan Lisensi K3 Bagi Operator Alat Angkat dan Angkut.
2. Ketentuan & Batang Tubuh Peraturan
Standardisasi Lisensi Operator Alat Angkat dan Angkut
Permenaker No. 66 Tahun 2008 menetapkan pedoman kualifikasi hukum bagi seluruh operator alat berat di Indonesia, mencakup mobile crane, overhead crane, forklift, reach stacker, dan passenger hoist. Pengoperasian mesin angkat-angkut tanpa Surat Izin Operator (SIO) resmi Kemnaker dikategorikan sebagai pelanggaran berat norma ketenagakerjaan.
- Regulasi ini membagi jenjang kewenangan operator berdasarkan tonase kapasitas angkat alat:
- Kelas 1: Mengoperasikan alat berat dengan tonase di atas 100 ton atau kapasitas tak terbatas.
- Kelas 2: Mengoperasikan alat berat dengan tonase 25 ton hingga 100 ton.
- Kelas 3: Mengoperasikan alat berat dengan tonase hingga 25 ton.
Syarat Medis dan Pengujian Beban Dinamis
Sebelum SIO diterbitkan, operator wajib lolos tes kesehatan fisik meliputi ketajaman penglihatan, bebas buta warna parsial/total, dan uji refleks motorik. Alat yang dioperasikan juga wajib menjalani uji beban (*load test*) 110% dari kapasitas nominal secara berkala setiap tahun.
3. Implikasi Kepatuhan Perusahaan
Pelanggaran terhadap ketentuan regulasi ini dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara operasional tempat kerja, hingga tuntutan pidana kurungan atau denda sebagaimana diatur dalam ketentuan penutup undang-undang terkait.
4. Validasi Dokumen Hukum Primer
Status Verifikasi Naskah
Teks regulasi ini telah dicocokkan dengan Lembaran Negara RI resmi.