Kebijakan Editorial & Standar Verifikasi Fakta
Protokol keabsahan sumber, pembaruan perundang-undangan, dan akurasi materi sertifikasi.
1. Hierarki Rujukan Fakta
Kami memprioritaskan dokumen sumber primer (primary legal sources) di atas opini atau interpretasi sekunder:
- Dokumen Hukum Primer: Salinan naskah perundangan resmi yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI.
- Standar Resmi BNSP & Kemnaker: Keputusan menteri penetapan SKKNI dan sertifikasi verifikasi skema okupasi.
- Standar Teknis Mutu: SNI (Badan Standardisasi Nasional), EN, ANSI, dan ISO.
2. Penandaan “Data Belum Tersedia”
Apabila suatu skema sertifikasi, nomor unit, atau data LSP belum dapat diverifikasi dokumen resminya, kami secara tegas menandai sebagai “Data belum tersedia dalam repositori” dan tidak pernah mengarang atau merekayasa nomor sertifikasi, skema, atau regulasi.
3. Koreksi & Hak Jawab
Apabila terdapat perubahan regulasi terbaru, pencabutan permenaker, atau pembaruan skema LSP yang belum tercermin di repositori ini, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengirimkan permohonan pembaruan data melalui halaman Kontak Redaksi.