Direktori Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Pusat informasi kelembagaan sertifikasi profesi di Indonesia. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah kepanjangan tangan operasional BNSP yang bertugas menyelenggarakan uji kompetensi profesi sesuai pedoman mutu ISO/IEC 17024 dan Pedoman BNSP 201/202.
Klasifikasi & Wewenang Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Berdasarkan Pedoman BNSP 202, pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi di Indonesia diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) jenis kelembagaan yang memiliki sasaran asesi, mandat hukum, serta batasan operasional yang berbeda:
Lembaga Pendidikan & Pelatihan
Didirikan oleh SMK, politeknik, universitas, atau lembaga pelatihan kerja (LPK) resmi. Hanya berwenang mensertifikasi peserta didik internalnya sendiri dan tidak boleh melayani peserta umum dari luar institusi.
Korporasi & Jejaring Industri
Didirikan oleh korporasi besar atau kementerian sektoral. Berwenang menguji kompetensi karyawan internal perusahaan induk, cabang anak perusahaan, serta mitra rantai pasok (*supply chain/vendor*) terkait.
Asosiasi Industri & Terbuka untuk Umum
Didirikan oleh asosiasi industri bersama asosiasi profesi resmi. Berwenang melayani uji kompetensi secara terbuka bagi seluruh masyarakat, profesional independen, tenaga kerja umum, dan pencari kerja nasional.
Persyaratan Lisensi & Tata Kelola Mutu LSP
Untuk dapat beroperasi secara legal, LSP wajib melewati proses asesmen kecukupan, audit kelayakan kantor sekretariat, dan penyaksian (*witnessing*) proses uji coba asesmen langsung oleh tim asesor lisensi BNSP. Pengelolaan LSP menuntut komitmen tata kelola mutu yang independen dan bebas dari konflik kepentingan (*impartiality*), di mana fungsi pelatihan harus dipisahkan secara tegas dari fungsi pengujian. Seluruh penguji wajib merupakan Asesor Kompetensi yang telah mengantongi Sertifikat Asesor (Workplace Assessor) dari BNSP.
Integrasi Skema dengan Kebutuhan Kepatuhan Regulasi K3
Dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, LSP memainkan peran penting dalam memastikan bahwa personil yang menduduki jabatan berisiko tinggi menguasai klausul teknis SMK3 PP 50/2012 serta standar SKKNI K3. Pendaftaran uji sertifikasi dapat dilakukan melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK) mandiri maupun TUK sewaktu yang telah diverifikasi kelayakan alat dan keselamatannya.
Verifikasi Legalitas & Masa Berlaku Lisensi LSP
Setiap sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP mencantumkan nomor registrasi lisensi resmi. Lisensi LSP diberikan untuk jangka waktu tertentu (biasanya 3 hingga 5 tahun) dan wajib diperpanjang melalui proses audit re-lisensi. Pengguna sertifikat dan perusahaan dapat menelusuri status keaktifan lisensi melalui basis data resmi BNSP guna memastikan legalitas pengakuan di mata hukum dan auditor perburuhan.
Daftar Lembaga Sertifikasi Terlisensi (3 Lembaga)
Data Terverifikasi 2026LSP Ahli K3 Indonesia (Pusat Sertifikasi & Pelatihan Resmi)
Lembaga penyelenggara pembinaan, pelatihan, dan sertifikasi profesi K3 resmi dengan jaringan TUK nasional di Balikpapan, Banjarmasin, Jakarta, Surabaya, dan seluruh kota industri Indonesia.
LSP Informatika dan Teknologi Digital Indonesia
LSP terakreditasi BNSP yang berfokus pada sertifikasi kompetensi praktisi rekayasa perangkat lunak, data science, dan keamanan siber.
LSP Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (P3) yang dibentuk oleh asosiasi profesi K3 untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja K3 di seluruh wilayah Indonesia.