Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Kelembagaan Sertifikasi Profesi Nasional

Direktori Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Pusat informasi kelembagaan sertifikasi profesi di Indonesia. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah kepanjangan tangan operasional BNSP yang bertugas menyelenggarakan uji kompetensi profesi sesuai pedoman mutu ISO/IEC 17024 dan Pedoman BNSP 201/202.

Klasifikasi & Wewenang Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Berdasarkan Pedoman BNSP 202, pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi di Indonesia diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) jenis kelembagaan yang memiliki sasaran asesi, mandat hukum, serta batasan operasional yang berbeda:

LSP P1 (Pihak Pertama)

Lembaga Pendidikan & Pelatihan

Didirikan oleh SMK, politeknik, universitas, atau lembaga pelatihan kerja (LPK) resmi. Hanya berwenang mensertifikasi peserta didik internalnya sendiri dan tidak boleh melayani peserta umum dari luar institusi.

LSP P2 (Pihak Kedua)

Korporasi & Jejaring Industri

Didirikan oleh korporasi besar atau kementerian sektoral. Berwenang menguji kompetensi karyawan internal perusahaan induk, cabang anak perusahaan, serta mitra rantai pasok (*supply chain/vendor*) terkait.

LSP P3 (Pihak Ketiga)

Asosiasi Industri & Terbuka untuk Umum

Didirikan oleh asosiasi industri bersama asosiasi profesi resmi. Berwenang melayani uji kompetensi secara terbuka bagi seluruh masyarakat, profesional independen, tenaga kerja umum, dan pencari kerja nasional.

Persyaratan Lisensi & Tata Kelola Mutu LSP

Untuk dapat beroperasi secara legal, LSP wajib melewati proses asesmen kecukupan, audit kelayakan kantor sekretariat, dan penyaksian (*witnessing*) proses uji coba asesmen langsung oleh tim asesor lisensi BNSP. Pengelolaan LSP menuntut komitmen tata kelola mutu yang independen dan bebas dari konflik kepentingan (*impartiality*), di mana fungsi pelatihan harus dipisahkan secara tegas dari fungsi pengujian. Seluruh penguji wajib merupakan Asesor Kompetensi yang telah mengantongi Sertifikat Asesor (Workplace Assessor) dari BNSP.

Integrasi Skema dengan Kebutuhan Kepatuhan Regulasi K3

Dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, LSP memainkan peran penting dalam memastikan bahwa personil yang menduduki jabatan berisiko tinggi menguasai klausul teknis SMK3 PP 50/2012 serta standar SKKNI K3. Pendaftaran uji sertifikasi dapat dilakukan melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK) mandiri maupun TUK sewaktu yang telah diverifikasi kelayakan alat dan keselamatannya.

Verifikasi Legalitas & Masa Berlaku Lisensi LSP

Setiap sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP mencantumkan nomor registrasi lisensi resmi. Lisensi LSP diberikan untuk jangka waktu tertentu (biasanya 3 hingga 5 tahun) dan wajib diperpanjang melalui proses audit re-lisensi. Pengguna sertifikat dan perusahaan dapat menelusuri status keaktifan lisensi melalui basis data resmi BNSP guna memastikan legalitas pengakuan di mata hukum dan auditor perburuhan.

Daftar Lembaga Sertifikasi Terlisensi (3 Lembaga)

Data Terverifikasi 2026