Dokumen Hukum Resmi•Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ringkasan Peraturan: Peraturan yang mewajibkan setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 orang tenaga kerja atau lebih, atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Daftar Isi Halaman
1. Ringkasan & Ruang Lingkup Regulasi
Peraturan yang mewajibkan setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 orang tenaga kerja atau lebih, atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
2. Ketentuan & Batang Tubuh Peraturan
Prinsip Dasar Penerapan SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
5 Prinsip Utama SMK3: 1. Penetapan Kebijakan K3: Komitmen tertulis dari pimpinan tertinggi perusahaan. 2. Perencanaan K3: Penyusunan rencana berdasarkan hasil identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko (HIRADC) serta pemenuhan regulasi. 3. Pelaksanaan Rencana K3: Didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten, sarana, prosedur kerja aman, dan tanggap darurat. 4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3: Melalui inspeksi berkala, pengujian lingkungan kerja, audit internal, dan investigasi kecelakaan. 5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3: Manajemen review untuk perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).
3. Implikasi Kepatuhan Perusahaan
Pelanggaran terhadap ketentuan regulasi ini dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara operasional tempat kerja, hingga tuntutan pidana kurungan atau denda sebagaimana diatur dalam ketentuan penutup undang-undang terkait.
4. Validasi Dokumen Hukum Primer
Status Verifikasi Naskah
Teks regulasi ini telah dicocokkan dengan Lembaran Negara RI resmi.