Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Domain: BNSP

Asesor Kompetensi (Competency Assessor)

Definisi Ringkas: Seseorang yang memiliki kompetensi teknis dan metodologi asesmen yang diakui secara resmi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan uji kompetensi.

Penjelasan Komprehensif

Pengertian dan Peran Kunci Asesor Kompetensi

Asesor Kompetensi adalah personil profesional yang telah dinyatakan memenuhi kualifikasi standar BNSP untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses uji kompetensi terhadap calon asesi (peserta sertifikasi). Keberadaan asesor merupakan pilar independensi sistem sertifikasi nasional karena penilaian tidak dilakukan oleh pengajar pelatihan, melainkan oleh praktisi bersertifikat lisensi asesor metodologi (Asesor BNSP).

Tugas dan Tanggung Jawab Asesor

  • Menetapkan Metode Asesmen: Memilih perangkat asesmen yang valid, mencakup uji tulis, wawancara lisan terstruktur, verifikasi portofolio pengalaman kerja, dan demonstrasi praktik langsung di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  • Memverifikasi Bukti Kompetensi: Memeriksa bukti-bukti pendukung yang diajukan asesi menggunakan prinsip bukti mutu VATM (*Valid, Asli, Terkini, dan Memadai*).
  • Merekomendasikan Keputusan: Menyatakan asesi Kompeten (K) atau Belum Kompeten (BK) berdasarkan pembuktian seluruh kriteria unjuk kerja pada [skema sertifikasi profesi](/bnsp/skema). Asesor tidak berhak menerbitkan sertifikat, melainkan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Komite Teknis LSP untuk pengesahan kelulusan.

Asesor wajib memperbarui registrasi lisensi secara berkala setiap 3 tahun dan tunduk pada kode etik kerahasiaan dan integritas bebas dari benturan kepentingan (*conflict of interest*).

Sumber Dasar Hukum & Acuan Standar:

Pedoman BNSP 301 / Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi