Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2026 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
1. Ringkasan & Ruang Lingkup Regulasi
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2026 tentang Harmonisasi Standar Kualifikasi Kompetensi Nasional dan Insentif Pajak Pelatihan Vokasi K3.
2. Ketentuan & Batang Tubuh Peraturan
Penguatan Daya Saing SDM Melalui Harmonisasi Regulasi
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2026 merupakan terobosan kebijakan nasional yang menyelaraskan standar kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan persyaratan perizinan operasional kementerian teknis. PP ini memastikan bahwa sertifikasi kompetensi kerja diakui setara secara lintas sektor, menghindari duplikasi uji kompetensi yang membebani tenaga kerja.
Selain itu, PP No. 47/2026 memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto (*super tax deduction*) hingga 200% bagi perusahaan swasta yang menyelenggarakan program magang vokasi dan sertifikasi kompetensi K3 bagi karyawannya.
Integrasi Sistem Data Vokasi Terpadu
Melalui regulasi ini, data sertifikasi profesi seluruh [LSP berlisensi](/bnsp/lsp) diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan Nasional (SIAPkerja), memungkinkan verifikasi keaslian sertifikat kompetensi secara real-time oleh pengawas ketenagakerjaan dan pihak industri.
3. Implikasi Kepatuhan Perusahaan
Pelanggaran terhadap ketentuan regulasi ini dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara operasional tempat kerja, hingga tuntutan pidana kurungan atau denda sebagaimana diatur dalam ketentuan penutup undang-undang terkait.
4. Validasi Dokumen Hukum Primer
Status Verifikasi Naskah
Teks regulasi ini telah dicocokkan dengan Lembaran Negara RI resmi.