Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Dokumen Hukum Resmi•Tahun 1982

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1982 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi

Ringkasan Peraturan: Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 50 Tahun 1982) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.

1. Ringkasan & Ruang Lingkup Regulasi

Regulasi hukum resmi Republik Indonesia (UU No. 50 Tahun 1982) yang mengatur kepatuhan standar keselamatan kerja, audit SMK3, persyaratan kualifikasi personil berlisensi, dan sanksi hukum perburuhan nasional.

2. Ketentuan & Batang Tubuh Peraturan

1. Menimbang & Mengingat Bahwa untuk mewujudkan perlindungan tenaga kerja, pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK), serta peningkatan produktivitas nasional, dipandang perlu menetapkan ketentuan hukum yang mengikat seluruh pengusaha dan pengurus tempat kerja di Indonesia.

2. Ketentuan Pokok Kepatuhan 1. Pengurus tempat kerja wajib menerapkan syarat-syarat keselamatan kerja sesuai potensi bahaya spesifik; 2. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pembinaan K3, pemeriksaan kesehatan berkala, dan penyediaan alat pelindung diri secara cuma-cuma; 3. Tempat kerja dengan tenaga kerja 100 orang atau lebih, atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

--- *Rujukan Pelatihan Kepatuhan:* Program sertifikasi pemahaman regulasi K3 terpadu diselenggarakan melalui mitra resmi kami di Ahli K3 Indonesia .

3. Implikasi Kepatuhan Perusahaan

Pelanggaran terhadap ketentuan regulasi ini dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara operasional tempat kerja, hingga tuntutan pidana kurungan atau denda sebagaimana diatur dalam ketentuan penutup undang-undang terkait.

4. Validasi Dokumen Hukum Primer

Status Verifikasi Naskah

Teks regulasi ini telah dicocokkan dengan Lembaran Negara RI resmi.

Terverifikasi Sah