Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Dokumen Hukum Resmi•Tahun 1970

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Ringkasan Peraturan: Landasan hukum utama dan payung regulasi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap tenaga kerja di tempat kerja di darat, dalam tanah, permukaan air, maupun udara di wilayah yurisdiksi Indonesia.

1. Ringkasan & Ruang Lingkup Regulasi

Landasan hukum utama dan payung regulasi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap tenaga kerja di tempat kerja di darat, dalam tanah, permukaan air, maupun udara di wilayah yurisdiksi Indonesia.

2. Ketentuan & Batang Tubuh Peraturan

Ruang Lingkup UU No. 1 Tahun 1970 UU No. 1 Tahun 1970 mengatur tentang syarat-syarat keselamatan kerja yang wajib dipenuhi oleh setiap pengurus atau pimpinan tempat kerja.

Syarat-Syarat Keselamatan Kerja (Pasal 3) 1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja. 2. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran. 3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan. 4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya. 5. Memberi pertolongan pada kecelakaan (P3K). 6. Memberi alat-alat perlindungan diri (APD) pada para pekerja. 7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran. 8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan. 9. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban. 10. Memperoleh keharmonisan antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.

3. Implikasi Kepatuhan Perusahaan

Pelanggaran terhadap ketentuan regulasi ini dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara operasional tempat kerja, hingga tuntutan pidana kurungan atau denda sebagaimana diatur dalam ketentuan penutup undang-undang terkait.

4. Validasi Dokumen Hukum Primer

Status Verifikasi Naskah

Teks regulasi ini telah dicocokkan dengan Lembaran Negara RI resmi.

Terverifikasi Sah

Artikel & Pengetahuan Terkait

Relasi Pengetahuan Otomatis