Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Dokumen Hukum Resmi•Tahun 1986

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1986 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi

Ringkasan Peraturan: Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-69/MEN/1986 tentang Berlakunya Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Penyelenggaraan Uji Kompetensi dan Kelaikan Bejana Bertekanan.

1. Ringkasan & Ruang Lingkup Regulasi

Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-69/MEN/1986 tentang Berlakunya Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Penyelenggaraan Uji Kompetensi dan Kelaikan Bejana Bertekanan.

2. Ketentuan & Batang Tubuh Peraturan

Landasan Historis dan Penerapan Bejana Bertekanan

Kepmenaker No. 69 Tahun 1986 merupakan salah satu tonggak regulasi teknis keselamatan kerja di Indonesia yang mengatur standar kelaikan operasional bejana bertekanan (*pressure vessel*), kompresor udara, botol baja, dan instalasi penampung fluida gas atau cair bertekanan di atas 1 atmosfir.

Berdasarkan regulasi ini, setiap bejana tekan yang beroperasi di pabrik wajib memiliki Surat Izin Layak Operasi (Silo) yang diterbitkan setelah melalui serangkaian pengujian tanpa rusak (*Non-Destructive Testing* / NDT), uji hidrostatik (*hydrostatic pressure test*), dan verifikasi katup pengaman (*safety relief valve*).

Pengawasan dan Pemeliharaan Kelaikan

Pemeriksaan berkala wajib dilakukan setiap kurun waktu tertentu oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan atau Perusahaan Jasa K3 (PJK3) terdaftar. Operator yang mengoperasikan kompresor dan sistem bejana wajib memahami prosedur drainase kondensat berkala, batas tekanan kerja maksimum yang diizinkan (*Maximum Allowable Working Pressure* / MAWP), serta protokol isolasi darurat jika terjadi kebocoran gas berbahaya.

3. Implikasi Kepatuhan Perusahaan

Pelanggaran terhadap ketentuan regulasi ini dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara operasional tempat kerja, hingga tuntutan pidana kurungan atau denda sebagaimana diatur dalam ketentuan penutup undang-undang terkait.

4. Validasi Dokumen Hukum Primer

Status Verifikasi Naskah

Teks regulasi ini telah dicocokkan dengan Lembaran Negara RI resmi.

Terverifikasi Sah