Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1986 tentang Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Sertifikasi Vokasi
1. Ringkasan & Ruang Lingkup Regulasi
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-69/MEN/1986 tentang Berlakunya Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Penyelenggaraan Uji Kompetensi dan Kelaikan Bejana Bertekanan.
2. Ketentuan & Batang Tubuh Peraturan
Landasan Historis dan Penerapan Bejana Bertekanan
Kepmenaker No. 69 Tahun 1986 merupakan salah satu tonggak regulasi teknis keselamatan kerja di Indonesia yang mengatur standar kelaikan operasional bejana bertekanan (*pressure vessel*), kompresor udara, botol baja, dan instalasi penampung fluida gas atau cair bertekanan di atas 1 atmosfir.
Berdasarkan regulasi ini, setiap bejana tekan yang beroperasi di pabrik wajib memiliki Surat Izin Layak Operasi (Silo) yang diterbitkan setelah melalui serangkaian pengujian tanpa rusak (*Non-Destructive Testing* / NDT), uji hidrostatik (*hydrostatic pressure test*), dan verifikasi katup pengaman (*safety relief valve*).
Pengawasan dan Pemeliharaan Kelaikan
Pemeriksaan berkala wajib dilakukan setiap kurun waktu tertentu oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan atau Perusahaan Jasa K3 (PJK3) terdaftar. Operator yang mengoperasikan kompresor dan sistem bejana wajib memahami prosedur drainase kondensat berkala, batas tekanan kerja maksimum yang diizinkan (*Maximum Allowable Working Pressure* / MAWP), serta protokol isolasi darurat jika terjadi kebocoran gas berbahaya.
3. Implikasi Kepatuhan Perusahaan
Pelanggaran terhadap ketentuan regulasi ini dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara operasional tempat kerja, hingga tuntutan pidana kurungan atau denda sebagaimana diatur dalam ketentuan penutup undang-undang terkait.
4. Validasi Dokumen Hukum Primer
Status Verifikasi Naskah
Teks regulasi ini telah dicocokkan dengan Lembaran Negara RI resmi.