Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 7
Penetapan: Kepmenaker RI No. 172 Tahun 2011
1. Ringkasan & Ruang Lingkup Standar
Standar baku unit kompetensi kerja nasional untuk bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai rujukan sertifikasi profesi BNSP dan kurikulum vokasi nasional.
2. Skema Sertifikasi Terkait SKKNI Ini
Petugas Jaga Madya Ruang Terbatas (Standby Person) — Spesialisasi Vokasi Kawasan Industri
Sertifikasi kompetensi Petugas Jaga Madya Ruang Terbatas Level 4 berfokus pada pengendalian akses sistem izin kerja SIKA dan protokol komunikasi darurat radio intrinsik.
Petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 7
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 7. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 7 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Ahli K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 12
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Ahli K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 12. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 7 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Teknisi K3 Listrik dan Pemeliharaan Panel Distribusi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 17
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Teknisi K3 Listrik dan Pemeliharaan Panel Distribusi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 17. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 7 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Pengawas Operasional Utama (POU) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 22
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Pengawas Operasional Utama (POU) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 22. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 7 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 27
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 27. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 7 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Petugas Deteksi dan Pengendalian Gas Beracun H2S Migas — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 32
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Deteksi dan Pengendalian Gas Beracun H2S Migas — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 32. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 7 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Operator K3 Migas (Safety Man) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 37
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Operator K3 Migas (Safety Man) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 37. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 7 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Petugas K3 Pekerjaan Galian dan Pondasi Dalam — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 42
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas K3 Pekerjaan Galian dan Pondasi Dalam — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 42. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 7 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Petugas Pengawas Perancah (Scaffolding Inspector) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 47
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Pengawas Perancah (Scaffolding Inspector) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 47. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 7 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi
Skema Sertifikasi Berbasis SKKNI Ini
Relasi Pengetahuan OtomatisPetugas Jaga Madya Ruang Terbatas (Standby Person) — Spesialisasi Vokasi Kawasan Industri
SKM/0071/4/2026/02
Petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 7
SKM/0309/3/2026/07
Ahli K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 12
SKM/0547/6/2026/12
Teknisi K3 Listrik dan Pemeliharaan Panel Distribusi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 17
SKM/0785/4/2026/17
Pengawas Operasional Utama (POU) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 22
SKM/1023/7/2026/22
Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 27
SKM/1261/5/2026/27
Petugas Deteksi dan Pengendalian Gas Beracun H2S Migas — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 32
SKM/1499/4/2026/32
Operator K3 Migas (Safety Man) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 37
SKM/1737/3/2026/37
Petugas K3 Pekerjaan Galian dan Pondasi Dalam — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 42
SKM/1975/4/2026/42
Petugas Pengawas Perancah (Scaffolding Inspector) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 47
SKM/2213/4/2026/47