Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 6
Penetapan: Kepmenaker RI No. 171 Tahun 2010
1. Ringkasan & Ruang Lingkup Standar
Standar baku unit kompetensi kerja nasional untuk bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai rujukan sertifikasi profesi BNSP dan kurikulum vokasi nasional.
2. Skema Sertifikasi Terkait SKKNI Ini
Petugas Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entrant) — Spesialisasi Vokasi Kawasan Industri
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entrant) — Spesialisasi Vokasi Kawasan Industri. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Petugas Pengendalian Infeksi dan Limbah Medis B3 — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 7
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Pengendalian Infeksi dan Limbah Medis B3 — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 7. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Petugas Pengawas Pekerjaan Bertegangan Tinggi (PDKB) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 12
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Pengawas Pekerjaan Bertegangan Tinggi (PDKB) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 12. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Ahli K3 Listrik di Tempat Kerja — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 17
Skema sertifikasi profesi jenjang Ahli K3 Listrik Level 6 KKNI untuk memastikan kompetensi teknis inspeksi kelaikan sistem kelistrikan, audit proteksi tegangan, dan pencegahan bahaya ledakan busur api listrik di industri.
Pengawas Operasional Madya (POM) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 22
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Pengawas Operasional Madya (POM) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 22. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Inspektur K3 Tangki Timbun Minyak dan Bejana Tekan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 27
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Inspektur K3 Tangki Timbun Minyak dan Bejana Tekan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 27. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Ahli K3 Operasi Pengeboran Minyak Darat (Onshore Drilling) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 32
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Ahli K3 Operasi Pengeboran Minyak Darat (Onshore Drilling) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 32. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Pengawas K3 Migas (Hulu dan Hilir) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 37
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Pengawas K3 Migas (Hulu dan Hilir) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 37. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Teknisi K3 Perancah (Scaffolder) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 42
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Teknisi K3 Perancah (Scaffolder) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 42. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Supervisor K3 Konstruksi Bangunan Gedung — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 47
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Supervisor K3 Konstruksi Bangunan Gedung — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 47. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi
Skema Sertifikasi Berbasis SKKNI Ini
Relasi Pengetahuan OtomatisPetugas Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entrant) — Spesialisasi Vokasi Kawasan Industri
SKM/0070/3/2026/02
Petugas Pengendalian Infeksi dan Limbah Medis B3 — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 7
SKM/0308/4/2026/07
Petugas Pengawas Pekerjaan Bertegangan Tinggi (PDKB) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 12
SKM/0546/5/2026/12
Ahli K3 Listrik di Tempat Kerja — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 17
SKM/0784/6/2026/17
Pengawas Operasional Madya (POM) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 22
SKM/1022/6/2026/22
Inspektur K3 Tangki Timbun Minyak dan Bejana Tekan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 27
SKM/1260/6/2026/27
Ahli K3 Operasi Pengeboran Minyak Darat (Onshore Drilling) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 32
SKM/1498/7/2026/32
Pengawas K3 Migas (Hulu dan Hilir) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 37
SKM/1736/6/2026/37
Teknisi K3 Perancah (Scaffolder) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 42
SKM/1974/3/2026/42
Supervisor K3 Konstruksi Bangunan Gedung — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 47
SKM/2212/5/2026/47