Ahli K3 Listrik di Tempat Kerja — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 17
Sektor: Ketenagalistrikan | Jenis: OKUPASI
- 1.1. Ringkasan & Profil Okupasi
- 2.2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
- 3.3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
- 4.4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
- 5.5. Metode & Proses Uji Kompetensi
- 6.6. Penerapan Kerja & Pembekalan Kompetensi
- 7.7. Lembaga Sertifikasi (LSP) Penyelenggara
- 8.8. Pertanyaan Umum (FAQ)
- 9.9. Dasar Acuan & Dokumen Regulasi
1. Ringkasan & Profil Okupasi
Skema sertifikasi profesi jenjang Ahli K3 Listrik Level 6 KKNI untuk memastikan kompetensi teknis inspeksi kelaikan sistem kelistrikan, audit proteksi tegangan, dan pencegahan bahaya ledakan busur api listrik di industri.
2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
Ruang Lingkup Pekerjaan
Perencanaan, pemasangan, pemeliharaan, dan inspeksi pengujian instalasi listrik industri, switchgear tegangan menengah/tinggi, serta grounding sistem proteksi petir.
Tujuan Sertifikasi
Mencetak tenaga ahli keselamatan listrik yang mampu mengaudit kepatuhan PUIL dan mengendalikan energi kelistrikan berbahaya guna mencegah sengatan listrik dan kebakaran.
3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
Pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV Teknik Elektro dengan pengalaman kerja relevan di bidang instalasi kelistrikan minimal 2 tahun, atau D3 Teknik Elektro dengan pengalaman minimal 4 tahun.
4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Jenis |
|---|
5. Metode & Proses Uji Kompetensi
Verifikasi berkas portofolio proyek kelistrikan, tes tertulis pemahaman regulasi PUIL/K3 Listrik, wawancara lisan studi kasus busur api, dan observasi praktik pengukuran tahanan isolasi di TUK.
6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi
Landasan Regulasi & Kebutuhan Industri
Instalasi tenaga listrik bertegangan tinggi di lingkungan pabrik, pembangkit daya, dan industri manufaktur berat menyimpan potensi bahaya katastropik berupa hubung singkat, sengatan listrik fatal, dan ledakan busur api termal (*arc flash*). Standar kualifikasi Ahli K3 Listrik mengacu pada [SKKNI K3 Listrik](/bnsp/skkni/skkni-k3-listrik-dan-instalasi-tenaga-listrik-157-2013) serta ketentuan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
Kompetensi Kunci & Tanggung Jawab Operasional 1. Analisis Bahaya Listrik: Mengidentifikasi titik kritis distribusi daya melalui penelaahan dokumen [HIRADC](/k3/topik/hiradc-identifikasi-bahaya-penilaian-risiko) dan koordinasi pemutus tenaga (*circuit breaker*). 2. Prosedur LOTO Kelistrikan: Menetapkan sistem isolasi energi aman [Lockout/Tagout (LOTO)](/k3/topik/k3-topik-sistem-izin-kerja-aman-permit-to-work-system-sika-modul-kepatuhan-audit-bagian-11) untuk memastikan kondisi kerja bebas tegangan (*zero energy state*). 3. Pengukuran dan Kalibrasi: Menggunakan insulation tester (Megger), earth tester untuk pembumian, dan clamp meter guna mendeteksi arus bocor. 4. Proteksi Khusus: Memastikan teknisi lapangan mengenakan [pakaian pelindung busur api (arc flash suit)](/k3/apd/apd-pakaian-pelindung-busur-api-listrik-arc-flash-suit-spesifikasi-kelas-16) pada switchgear berenergi insiden tinggi.
Sertifikasi ini membuktikan integritas kepemimpinan teknis dalam menjamin keandalan suplai daya dan perlindungan nyawa pekerja.
6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi