Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Skema Lisensi Resmi BNSP•Kode: SKM/0784/6/2026/17

Ahli K3 Listrik di Tempat Kerja — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 17

Sektor: Ketenagalistrikan | Jenis: OKUPASI

Ringkasan Skema: Skema sertifikasi profesi jenjang Ahli K3 Listrik Level 6 KKNI untuk memastikan kompetensi teknis inspeksi kelaikan sistem kelistrikan, audit proteksi tegangan, dan pencegahan bahaya ledakan busur api listrik di industri.

1. Ringkasan & Profil Okupasi

Skema sertifikasi profesi jenjang Ahli K3 Listrik Level 6 KKNI untuk memastikan kompetensi teknis inspeksi kelaikan sistem kelistrikan, audit proteksi tegangan, dan pencegahan bahaya ledakan busur api listrik di industri.

2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi

Ruang Lingkup Pekerjaan

Perencanaan, pemasangan, pemeliharaan, dan inspeksi pengujian instalasi listrik industri, switchgear tegangan menengah/tinggi, serta grounding sistem proteksi petir.

Tujuan Sertifikasi

Mencetak tenaga ahli keselamatan listrik yang mampu mengaudit kepatuhan PUIL dan mengendalikan energi kelistrikan berbahaya guna mencegah sengatan listrik dan kebakaran.

3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)

Pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV Teknik Elektro dengan pengalaman kerja relevan di bidang instalasi kelistrikan minimal 2 tahun, atau D3 Teknik Elektro dengan pengalaman minimal 4 tahun.

4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)

Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:

No.Kode UnitJudul Unit KompetensiJenis

5. Metode & Proses Uji Kompetensi

Verifikasi berkas portofolio proyek kelistrikan, tes tertulis pemahaman regulasi PUIL/K3 Listrik, wawancara lisan studi kasus busur api, dan observasi praktik pengukuran tahanan isolasi di TUK.

6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi

Landasan Regulasi & Kebutuhan Industri

Instalasi tenaga listrik bertegangan tinggi di lingkungan pabrik, pembangkit daya, dan industri manufaktur berat menyimpan potensi bahaya katastropik berupa hubung singkat, sengatan listrik fatal, dan ledakan busur api termal (*arc flash*). Standar kualifikasi Ahli K3 Listrik mengacu pada [SKKNI K3 Listrik](/bnsp/skkni/skkni-k3-listrik-dan-instalasi-tenaga-listrik-157-2013) serta ketentuan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL).

Kompetensi Kunci & Tanggung Jawab Operasional 1. Analisis Bahaya Listrik: Mengidentifikasi titik kritis distribusi daya melalui penelaahan dokumen [HIRADC](/k3/topik/hiradc-identifikasi-bahaya-penilaian-risiko) dan koordinasi pemutus tenaga (*circuit breaker*). 2. Prosedur LOTO Kelistrikan: Menetapkan sistem isolasi energi aman [Lockout/Tagout (LOTO)](/k3/topik/k3-topik-sistem-izin-kerja-aman-permit-to-work-system-sika-modul-kepatuhan-audit-bagian-11) untuk memastikan kondisi kerja bebas tegangan (*zero energy state*). 3. Pengukuran dan Kalibrasi: Menggunakan insulation tester (Megger), earth tester untuk pembumian, dan clamp meter guna mendeteksi arus bocor. 4. Proteksi Khusus: Memastikan teknisi lapangan mengenakan [pakaian pelindung busur api (arc flash suit)](/k3/apd/apd-pakaian-pelindung-busur-api-listrik-arc-flash-suit-spesifikasi-kelas-16) pada switchgear berenergi insiden tinggi.

Sertifikasi ini membuktikan integritas kepemimpinan teknis dalam menjamin keandalan suplai daya dan perlindungan nyawa pekerja.

6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi

Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi

1 Rujukan
  1. [1]
    Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSP
    Penerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi

Artikel & Pengetahuan Terkait

Relasi Pengetahuan Otomatis