Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Terverifikasi Regulasi Kemenaker RI•Kategori: Higiene Industri, Ergonomi & K3 Lingkungan Kerja

Pengukuran Nilai Ambang Batas (NAB) Kebisingan dan Audiometri Karyawan — Modul Kepatuhan & Audit Bagian 38

Panduan Teknis, Standar Kepatuhan Regulasi dan Implementasi Lapangan Pengukuran Nilai Ambang Batas (NAB) Kebisingan dan Audiometri Karyawan — Modul Kepatuhan & Audit Bagian 38

Ringkasan Eksekutif: Standar baku pemantauan faktor fisika kebisingan lingkungan kerja, Nilai Ambang Batas 85 dBA (Permenaker No. 5/2018), dan program konservasi pendengaran.

1. Ringkasan & Definisi

Standar baku pemantauan faktor fisika kebisingan lingkungan kerja, Nilai Ambang Batas 85 dBA (Permenaker No. 5/2018), dan program konservasi pendengaran.

2. Ruang Lingkup & Tujuan Penerapan

Ruang Lingkup

Pabrik manufaktur, bengkel permesinan, ruang genset, kompresor, dan fasilitas pengeboran migas.

Tujuan Implementasi

Mencegah terjadinya Tuli Akibat Kerja (Noise Induced Hearing Loss - NIHL) pada tenaga kerja secara permanen.

3. Landasan & Pembahasan Komprehensif

Regulasi Nilai Ambang Batas Kebisingan di Indonesia

Paparan kebisingan terus-menerus di atas ambang batas fisiologis manusia dapat merusak sel-sel rambut pada koklea telinga secara permanen, menyebabkan penyakit akibat kerja berupa *Noise-Induced Hearing Loss* (NIHL). Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, Nilai Ambang Batas (NAB) kebisingan ditetapkan sebesar 85 dBA untuk waktu kerja maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Setiap peningkatan intensitas kebisingan sebesar 3 dB (faktor pertukaran / *exchange rate* 3 dB) mewajibkan pemotongan durasi paparan kerja menjadi separuhnya (misalnya: 88 dBA maksimal 4 jam, 91 dBA maksimal 2 jam, dan 94 dBA maksimal 1 jam).

Metodologi Pengukuran dan Instrumen Pengujian

  • Pemantauan kebisingan harus dilakukan oleh teknisi higiene industri bersertifikat dengan menggunakan instrumen yang terkalibrasi secara sah:
  • Sound Level Meter (SLM) Tipe 1 atau 2: Digunakan untuk memetakan kontur kebisingan area kerja (*noise contour mapping*) dan mengidentifikasi sumber emisi suara mesin yang dominan.
  • Personal Noise Dosimeter: Alat pemantau individual yang dipasang pada kerah baju pekerja selama 8 jam shift kerja untuk merekam dosis akumulasi paparan kebisingan harian (*daily noise dose*).

Hearing Conservation Program (HCP) dan Uji Audiometri

Apabila rekayasa teknik (seperti pemasangan enclosure peredam suara atau isolasi getaran) belum mampu menurunkan intensitas suara di bawah 85 dBA, pengurus wajib memberlakukan Program Konservasi Pendengaran: 1. Penyediaan Alat Pelindung Diri (sumbat telinga / *earplug* atau penutup telinga / *earmuff*) dengan tingkat reduksi kebisingan (*Noise Reduction Rate* / NRR) yang memadai. 2. Pemeriksaan kesehatan berkala melalui Uji Audiometri bagi tenaga kerja terpapar, mencakup baseline audiometri saat rekrutmen awal dan audiometri tahunan untuk mendeteksi pergeseran ambang dengar dini (*Standard Threshold Shift* / STS). 3. Pengujian lingkungan kerja yang tersertifikasi sesuai standar [SKKNI Higiene Industri](/bnsp/skkni/skkni-higiene-industri-dan-pengukuran-lingkungan-kerja-224-2012) untuk menjamin validitas hasil pengukuran bagi pelaporan audit resmi.

4. Dasar Hukum & Ketentuan Perundang-undangan

Penerapan topik ini diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berikut:

    Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi

    1 Rujukan
    1. [1]
      Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSP
      Penerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi