Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Domain: K3

P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Definisi Ringkas: Badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

Penjelasan Komprehensif

Diatur dalam Permenaker No. 04/MEN/1987. Setiap tempat kerja dengan 100 orang pekerja atau lebih, atau memiliki potensi bahaya besar wajib membentuk P2K3 yang diketuai oleh pimpinan perusahaan dan sekretarisnya adalah Ahli K3 Umum berlisensi.

Sumber Dasar Hukum & Acuan Standar:

Permenaker No. 04/MEN/1987