Domain: K3
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Definisi Ringkas: Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Penjelasan Komprehensif
Hakikat dan Falsafah Keselamatan & Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah multidisiplin keilmuan dan praktik terapan yang didedikasikan untuk melindungi integritas fisik, kesehatan mental, dan kesejahteraan seluruh tenaga kerja di lingkungan industri. Di Indonesia, falsafah K3 berakar kuat pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menempatkan perlindungan tenaga kerja sebagai hak asasi mendasar dalam pembangunan nasional.
Tiga Sasaran Utama K3 Nasional 1. Melindungi Tenaga Kerja: Menjamin bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup dan produktivitas. 2. Menjamin Keamanan Sumber Produksi: Memastikan setiap mesin, pesawat tenaga dan produksi, bejana tekan, bahan kimia, dan instalasi industri digunakan secara aman dan efisien. 3. Mewujudkan Proses Produksi yang Lancar: Mengeliminasi waktu henti operasional (*downtime*) dan kerugian finansial akibat kebakaran, peledakan, atau kecelakaan kerja fatal.
Penerapan K3 diwujudkan melalui pembentukan komite keselamatan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan dan penunjukan tenaga ahli yang memegang kualifikasi [Ahli K3 Umum](/bnsp/skema/ahli-k3-umum) tersertifikasi.
Sumber Dasar Hukum & Acuan Standar:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 & Filosofi Keilmuan ILO/WHO