Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Domain: BNSP

TUK (Tempat Uji Kompetensi)

Definisi Ringkas: Tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan verifikasi teknis untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP terlisensi BNSP.

Penjelasan Komprehensif

Pengertian dan Standar Verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)

Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah sarana fisik yang telah diverifikasi dan ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP untuk menyelenggarakan asesmen unjuk kerja. TUK harus memiliki perlengkapan mesin, perkakas kerja, alat pelindung diri, dan sistem ventilasi yang mencerminkan kondisi riil tempat kerja industri.

Tiga Jenis TUK Resmi Berdasarkan Pedoman BNSP 206, TUK dikelompokkan ke dalam tiga kategori: 1. TUK Tempat Kerja: Bertempat langsung di pabrik, bengkel, atau proyek konstruksi milik perusahaan tempat asesi bekerja sehari-hari. 2. TUK Sewaktu: Tempat pengujian yang didirikan secara temporer untuk melayani asesmen di lokasi terpencil atau luar kota yang memenuhi standar peralatan minimum. 3. TUK Mandiri: Lembaga atau fasilitas uji permanen yang didirikan secara independen untuk melayani uji kompetensi publik secara berkelanjutan.

TUK secara berkala diaudit kelaikannya oleh asesor lisensi BNSP guna memastikan kalibrasi alat ukur dan standar K3 tetap terjaga.

Sumber Dasar Hukum & Acuan Standar:

Pedoman BNSP 206 / Standar Verifikasi Tempat Uji Kompetensi