Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Domain: K3

SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Definisi Ringkas: Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Penjelasan Komprehensif

Landasan Hukum dan Filosofi SMK3 di Indonesia

Sistem Manajemen K3 (SMK3) di Indonesia memiliki kedudukan hukum wajib (*mandatory*) yang diatur melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 87 dan dijabarkan teknis dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Berbeda dengan sertifikasi ISO 45001 yang bersifat sukarela (*voluntary*), SMK3 PP 50/2012 merupakan kewajiban perundang-undangan bagi seluruh badan usaha yang mempekerjakan 100 orang buruh atau lebih, atau memiliki potensi bahaya tinggi.

Lima Prinsip Utama Penerapan SMK3 Penerapan SMK3 mengikuti siklus manajemen mutu terpadu: 1. Penetapan Kebijakan K3: Komitmen tertulis direksi manajemen puncak. 2. Perencanaan K3: Identifikasi bahaya [HIRADC / IBPRP](/k3/topik/hiradc-identifikasi-bahaya-penilaian-risiko) dan pemenuhan perundang-undangan. 3. Pelaksanaan Rencana K3: Pengendalian operasional, penyediaan APD, pelatihan, dan izin kerja SIKA. 4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3: Inspeksi berkala, audit internal, dan investigasi kecelakaan. 5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja: Rapat tinjauan manajemen untuk peningkatan berkelanjutan.

Sumber Dasar Hukum & Acuan Standar:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012