Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Domain: K3

Izin Kerja Panas (Hot Work Permit)

Definisi Ringkas: Kategori izin SIKA khusus untuk pekerjaan yang menimbulkan nyala api terbuka, loncatan bunga api listrik, atau panas ekstrem di area rawan kebakaran.

Penjelasan Komprehensif

Pengendalian Pekerjaan Berpotensi Penyulutan Api

Izin Kerja Panas (*Hot Work Permit*) merupakan varian SIKA yang paling sering diterbitkan dalam pemeliharaan pabrik petrokimia, kilang migas, dan galangan kapal. Pekerjaan seperti pengelasan listrik (SMAW/GTAW), pemotongan gas oksiasetilen, penggerindaan pelat baja, dan penyolderan dapat menyulut uap hidrokarbon yang mudah terbakar di udara sekitar.

Checklist Mandatori Izin Kerja Panas 1. Pengujian gas mudah meledak menggunakan gas detektor terkalibrasi dengan hasil LEL 0%. 2. Pembersihan radius minimal 11 meter (35 kaki) dari segala bahan cair dan padat yang mudah menyala. 3. Penutupan saluran pipa drainase limbah menggunakan selimut api (*fire blanket*). 4. Penyiapan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) siap pakai dan selang air bertekanan. 5. Penempatan Petugas Jaga Api (*Fire Watcher*) bersertifikat yang bersiaga selama pekerjaan berlangsung hingga 30 menit setelah api dipadamkan.

Sumber Dasar Hukum & Acuan Standar:

NFPA 51B Standard for Fire Prevention During Welding, Cutting, and Other Hot Work