Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Domain: K3

SIKA / Permit to Work (PTW)

Definisi Ringkas: Surat Izin Kerja Aman tertulis resmi yang diterbitkan untuk mengontrol pelaksanaan pekerjaan berisiko tinggi non-rutin di lingkungan kerja industri.

Penjelasan Komprehensif

Definisi dan Fungsi Hukum SIKA / PTW

Surat Izin Kerja Aman (SIKA), atau secara global dinamai *Permit to Work* (PTW), adalah dokumen otorisasi legal formal yang menguraikan secara rinci batas-batas pekerjaan, potensi bahaya, tindakan pencegahan yang telah diverifikasi, dan personel yang berwenang melaksanakan tugas pada area tertentu.

SIKA bertindak sebagai penghubung komunikasi antara pengelola area fasilitas (*Asset Owner / Area Authority*) dengan tim pelaksana pekerjaan (*Performing Authority*), memastikan tidak ada aktivitas berbahaya yang dijalankan tanpa sepengetahuan pengendali fasilitas utama.

Kategori Pekerjaan yang Mewajibkan SIKA - Pekerjaan melibatkan api terbuka atau percikan panas (*Hot Work Permit*). - Pekerjaan masuk ke bejana tertutup dan tangki (*Confined Space Permit*). - Pekerjaan pada instalasi kelistrikan tegangan tinggi (*Electrical Isolation Permit*). - Pekerjaan di ketinggian menggunakan perancah gantung (*High Elevation Permit*). - Pekerjaan penggalian tanah berpotensi utilitas bawah tanah (*Excavation Permit*).

Sumber Dasar Hukum & Acuan Standar:

Kepmenaker & Standar Internasional Otorisasi Kerja Aman