Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Domain: K3

Job Safety Analysis (JSA)

Definisi Ringkas: Teknik manajemen keselamatan kerja yang berfokus pada identifikasi bahaya di setiap langkah urutan kerja spesifik guna merumuskan tindakan pengendalian teknis bagi regu pelaksana.

Penjelasan Komprehensif

Peran dan Prosedur Job Safety Analysis (JSA)

Job Safety Analysis (JSA), yang juga kerap dinamakan *Job Hazard Analysis* (JHA), adalah prosedur operasional yang membedah suatu pekerjaan tertentu menjadi urutan langkah-langkah logis, mengidentifikasi potensi bahaya pada tiap tahapan, dan menentukan tindakan pencegahan yang wajib dilakukan oleh regu kerja di lapangan.

JSA berbeda dengan HIRADC makro; JSA bersifat mikro, berfokus pada tugas harian tertentu (seperti mengganti motor listrik, memasang balok girder perancah, atau mengelas tangki penyimpanan), dan wajib dipahami langsung oleh para teknisi sebelum pekerjaan dieksekusi.

Tiga Kolom Inti Format JSA Format baku formulir JSA memuat tiga elemen utama: 1. Urutan Langkah Tugas (*Basic Job Steps*): Mendokumentasikan apa yang dilakukan secara kronologis tanpa terlalu detail atau terlalu umum. 2. Potensi Bahaya (*Potential Hazards*): Mengidentifikasi apa yang bisa salah pada langkah tersebut (misalnya terjepit, terpeleset, paparan tegangan, atau runtuhnya material). 3. Tindakan Pengendalian (*Preventive Controls*): Instruksi spesifik cara kerja aman dan APD wajib untuk mengeliminasi bahaya tersebut.

Sumber Dasar Hukum & Acuan Standar:

OSHA 3071 Publication & Norma Praktik Keselamatan Industri