Domain: BNSP
Kode Etik & Integritas Asesor Kompetensi
Definisi Ringkas: Prinsip moralitas, objektivitas, dan independensi asesmen yang wajib dipatuhi oleh setiap asesor berlisensi BNSP dalam menyelenggarakan uji kualifikasi profesi.
Penjelasan Komprehensif
Integritas Penilaian Asesmen Berbasis Kompetensi
Dalam ekosistem sertifikasi profesi, reputasi sertifikat berlogo Garuda Emas sangat bergantung pada integritas penilaian yang dilakukan oleh asesor di Tempat Uji Kompetensi (TUK). Asesor dilarang keras memberikan bimbingan teknis yang mengarah pada jawaban uji (*coaching during assessment*) atau meluluskan peserta atas dasar hubungan kekerabatan maupun kepentingan komersial lembaga pelatihan.
Standar Metodologi Asesmen BNSP Asesor wajib menguasai tiga unit kompetensi metodologi asesmen inti: - Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen: Menyusun peta asesmen dan instrumen uji yang relevan dengan standar [SKKNI](/bnsp/skkni). - Melaksanakan Asesmen: Memandu asesi dalam suasana yang kondusif, adil, fleksibel, dan transparan. - Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen: Melakukan audit sejawat sesama asesor untuk meninjau mutu perangkat uji dan konsistensi penilaian.
Sumber Dasar Hukum & Acuan Standar:
Pedoman BNSP 201 & Standar Asesor Kompetensi Nasional