Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Domain: K3

APD (Alat Pelindung Diri)

Definisi Ringkas: Kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang di sekelilingnya.

Penjelasan Komprehensif

Berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2010, APD wajib disediakan oleh pengusaha secara cuma-cuma dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar internasional yang diakui.

Sumber Dasar Hukum & Acuan Standar:

Permenaker No. 8 Tahun 2010