Domain: K3
APD (Alat Pelindung Diri)
Definisi Ringkas: Kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang di sekelilingnya.
Penjelasan Komprehensif
Berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2010, APD wajib disediakan oleh pengusaha secara cuma-cuma dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar internasional yang diakui.
Sumber Dasar Hukum & Acuan Standar:
Permenaker No. 8 Tahun 2010