Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial Jenjang 6
Penetapan: Kepmenaker RI No. 321 Tahun 2024
1. Ringkasan & Ruang Lingkup Standar
Standar baku unit kompetensi kerja nasional untuk bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai rujukan sertifikasi profesi BNSP dan kurikulum vokasi nasional.
2. Skema Sertifikasi Terkait SKKNI Ini
Tenaga Kerja Pada Ketinggian Rope Access Tingkat 2 (TKPK 2) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 5
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Tenaga Kerja Pada Ketinggian Rope Access Tingkat 2 (TKPK 2) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 5. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 10
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 10. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Pengawas K3 Ruang Terbatas dan Pekerjaan Berbahaya — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 15
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Pengawas K3 Ruang Terbatas dan Pekerjaan Berbahaya — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 15. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Petugas Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entrant) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 20
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entrant) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 20. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Petugas Pengendalian Infeksi dan Limbah Medis B3 — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 25
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Pengendalian Infeksi dan Limbah Medis B3 — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 25. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Petugas Pengawas Pekerjaan Bertegangan Tinggi (PDKB) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 30
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Pengawas Pekerjaan Bertegangan Tinggi (PDKB) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 30. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Ahli K3 Listrik di Tempat Kerja — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 35
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Ahli K3 Listrik di Tempat Kerja — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 35. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Pengawas Operasional Madya (POM) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 40
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Pengawas Operasional Madya (POM) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 40. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Inspektur K3 Tangki Timbun Minyak dan Bejana Tekan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 45
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Inspektur K3 Tangki Timbun Minyak dan Bejana Tekan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 45. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Ahli K3 Operasi Pengeboran Minyak Darat (Onshore Drilling) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 50
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Ahli K3 Operasi Pengeboran Minyak Darat (Onshore Drilling) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 50. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi
Skema Sertifikasi Berbasis SKKNI Ini
Relasi Pengetahuan OtomatisTenaga Kerja Pada Ketinggian Rope Access Tingkat 2 (TKPK 2) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 5
SKM/0220/5/2026/05
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 10
SKM/0458/4/2026/10
Pengawas K3 Ruang Terbatas dan Pekerjaan Berbahaya — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 15
SKM/0696/5/2026/15
Petugas Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entrant) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 20
SKM/0934/3/2026/20
Petugas Pengendalian Infeksi dan Limbah Medis B3 — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 25
SKM/1172/4/2026/25
Petugas Pengawas Pekerjaan Bertegangan Tinggi (PDKB) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 30
SKM/1410/5/2026/30
Ahli K3 Listrik di Tempat Kerja — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 35
SKM/1648/6/2026/35
Pengawas Operasional Madya (POM) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 40
SKM/1886/6/2026/40
Inspektur K3 Tangki Timbun Minyak dan Bejana Tekan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 45
SKM/2124/6/2026/45
Ahli K3 Operasi Pengeboran Minyak Darat (Onshore Drilling) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 50
SKM/2362/7/2026/50