Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial Jenjang 3
Penetapan: Kepmenaker RI No. 318 Tahun 2021
1. Ringkasan & Ruang Lingkup Standar
Standar baku unit kompetensi kerja nasional untuk bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai rujukan sertifikasi profesi BNSP dan kurikulum vokasi nasional.
2. Skema Sertifikasi Terkait SKKNI Ini
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 (TKBT 1) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 5
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 (TKBT 1) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 5. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial Jenjang 3 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Petugas Jaga Madya Ruang Terbatas (Standby Person) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 10
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Jaga Madya Ruang Terbatas (Standby Person) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 10. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial Jenjang 3 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 15
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 15. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial Jenjang 3 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Ahli K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 20
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Ahli K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 20. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial Jenjang 3 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Teknisi K3 Listrik dan Pemeliharaan Panel Distribusi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 25
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Teknisi K3 Listrik dan Pemeliharaan Panel Distribusi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 25. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial Jenjang 3 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Pengawas Operasional Utama (POU) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 30
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Pengawas Operasional Utama (POU) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 30. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial Jenjang 3 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 35
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 35. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial Jenjang 3 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Petugas Deteksi dan Pengendalian Gas Beracun H2S Migas — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 40
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Deteksi dan Pengendalian Gas Beracun H2S Migas — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 40. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial Jenjang 3 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Operator K3 Migas (Safety Man) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 45
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Operator K3 Migas (Safety Man) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 45. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial Jenjang 3 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Petugas K3 Pekerjaan Galian dan Pondasi Dalam — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 50
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas K3 Pekerjaan Galian dan Pondasi Dalam — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 50. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial Jenjang 3 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi
Skema Sertifikasi Berbasis SKKNI Ini
Relasi Pengetahuan OtomatisTenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 (TKBT 1) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 5
SKM/0217/3/2026/05
Petugas Jaga Madya Ruang Terbatas (Standby Person) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 10
SKM/0455/4/2026/10
Petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 15
SKM/0693/3/2026/15
Ahli K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 20
SKM/0931/6/2026/20
Teknisi K3 Listrik dan Pemeliharaan Panel Distribusi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 25
SKM/1169/4/2026/25
Pengawas Operasional Utama (POU) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 30
SKM/1407/7/2026/30
Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 35
SKM/1645/5/2026/35
Petugas Deteksi dan Pengendalian Gas Beracun H2S Migas — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 40
SKM/1883/4/2026/40
Operator K3 Migas (Safety Man) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 45
SKM/2121/3/2026/45
Petugas K3 Pekerjaan Galian dan Pondasi Dalam — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 50
SKM/2359/4/2026/50