Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Standar Kompetensi Resmi Kemnaker RI•Tahun 2024

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Jenjang 5

Penetapan: Kepmenaker RI No. 338 Tahun 2024

Ringkasan Standar: Standar baku unit kompetensi kerja nasional untuk bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai rujukan sertifikasi profesi BNSP dan kurikulum vokasi nasional.

1. Ringkasan & Ruang Lingkup Standar

Standar baku unit kompetensi kerja nasional untuk bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai rujukan sertifikasi profesi BNSP dan kurikulum vokasi nasional.

2. Skema Sertifikasi Terkait SKKNI Ini

SKM/0237/6/2026/05

Inspektur Las Bersertifikat (Certified Welding Inspector / CWI) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 5

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Inspektur Las Bersertifikat (Certified Welding Inspector / CWI) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 5. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/0475/3/2026/10

Operator Excavator dan Alat Berat Pemindah Tanah — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 10

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Operator Excavator dan Alat Berat Pemindah Tanah — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 10. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/0713/3/2026/15

Petugas Juru Ikat Beban (Rigger) Bersertifikat BNSP — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 15

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Juru Ikat Beban (Rigger) Bersertifikat BNSP — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 15. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/0951/3/2026/20

Operator Mobile Crane Kelas 2 (Kapasitas 25 - 50 Ton) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 20

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Operator Mobile Crane Kelas 2 (Kapasitas 25 - 50 Ton) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 20. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/1189/6/2026/25

Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran Kelas A — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 25

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran Kelas A — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 25. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/1427/4/2026/30

Regu Penanggulangan Kebakaran Kelas C (Operator Hydrant) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 30

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Regu Penanggulangan Kebakaran Kelas C (Operator Hydrant) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 30. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/1665/4/2026/35

Petugas Pengukuran Kebisingan, Getaran dan Iklim Kerja — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 35

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Pengukuran Kebisingan, Getaran dan Iklim Kerja — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 35. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/1903/6/2026/40

Higiene Industri Madya (HIMA) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 40

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Higiene Industri Madya (HIMA) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 40. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/2141/6/2026/45

Tenaga Kerja Pada Ketinggian Rope Access Tingkat 3 (TKPK 3 Supervisor) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 45

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Tenaga Kerja Pada Ketinggian Rope Access Tingkat 3 (TKPK 3 Supervisor) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 45. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/2379/4/2026/50

Tenaga Kerja Pada Ketinggian Rope Access Tingkat 1 (TKPK 1) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 50

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Tenaga Kerja Pada Ketinggian Rope Access Tingkat 1 (TKPK 1) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 50. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi

1 Rujukan
  1. [1]
    Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSP
    Penerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi

Skema Sertifikasi Berbasis SKKNI Ini

Relasi Pengetahuan Otomatis