Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Tempat Kerja Jenjang 8
Penetapan: Kepmenaker RI No. 245 Tahun 2016
1. Ringkasan & Ruang Lingkup Standar
Standar baku unit kompetensi kerja nasional untuk bidang Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Tempat Kerja yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai rujukan sertifikasi profesi BNSP dan kurikulum vokasi nasional.
2. Skema Sertifikasi Terkait SKKNI Ini
Manager Sumber Daya Manusia (HR Manager Bersertifikat) — Spesialisasi Vokasi Kualifikasi Standar Global
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Manager Sumber Daya Manusia (HR Manager Bersertifikat) — Spesialisasi Vokasi Kualifikasi Standar Global. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Tempat Kerja Jenjang 8 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Teknisi Pengujian Tak Rusak Ultrasonic Testing (NDT UT Level 2) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 8
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Teknisi Pengujian Tak Rusak Ultrasonic Testing (NDT UT Level 2) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 8. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Tempat Kerja Jenjang 8 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Juru Las (Welder) SMAW 6G Pipa Tekanan Tinggi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 13
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Juru Las (Welder) SMAW 6G Pipa Tekanan Tinggi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 13. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Tempat Kerja Jenjang 8 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Operator Forklift Industri Kelas 1 dan Kelas 2 — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 18
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Operator Forklift Industri Kelas 1 dan Kelas 2 — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 18. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Tempat Kerja Jenjang 8 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Operator Tower Crane Konstruksi Gedung — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 23
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Operator Tower Crane Konstruksi Gedung — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 23. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Tempat Kerja Jenjang 8 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Operator Mobile Crane Kelas 1 (Kapasitas > 50 Ton) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 28
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Operator Mobile Crane Kelas 1 (Kapasitas > 50 Ton) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 28. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Tempat Kerja Jenjang 8 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Koordinator Penanggulangan Kebakaran Kelas B — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 33
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Koordinator Penanggulangan Kebakaran Kelas B — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 33. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Tempat Kerja Jenjang 8 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Petugas Peran Kebakaran Kelas D (Tingkat Dasar) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 38
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Peran Kebakaran Kelas D (Tingkat Dasar) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 38. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Tempat Kerja Jenjang 8 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Higiene Industri Utama (HIU) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 43
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Higiene Industri Utama (HIU) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 43. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Tempat Kerja Jenjang 8 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Higiene Industri Muda (HIMU) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 48
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Higiene Industri Muda (HIMU) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 48. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Tempat Kerja Jenjang 8 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi
Skema Sertifikasi Berbasis SKKNI Ini
Relasi Pengetahuan OtomatisManager Sumber Daya Manusia (HR Manager Bersertifikat) — Spesialisasi Vokasi Kualifikasi Standar Global
SKM/0144/7/2026/03
Teknisi Pengujian Tak Rusak Ultrasonic Testing (NDT UT Level 2) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 8
SKM/0382/5/2026/08
Juru Las (Welder) SMAW 6G Pipa Tekanan Tinggi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 13
SKM/0620/4/2026/13
Operator Forklift Industri Kelas 1 dan Kelas 2 — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 18
SKM/0858/3/2026/18
Operator Tower Crane Konstruksi Gedung — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 23
SKM/1096/4/2026/23
Operator Mobile Crane Kelas 1 (Kapasitas > 50 Ton) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 28
SKM/1334/4/2026/28
Koordinator Penanggulangan Kebakaran Kelas B — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 33
SKM/1572/5/2026/33
Petugas Peran Kebakaran Kelas D (Tingkat Dasar) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 38
SKM/1810/3/2026/38
Higiene Industri Utama (HIU) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 43
SKM/2048/7/2026/43
Higiene Industri Muda (HIMU) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 48
SKM/2286/5/2026/48