Standar Kompetensi Resmi Kemnaker RI•Tahun 2016
SKKNI Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pokok Aktivitas Konsultasi Manajemen
Penetapan: Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 282 Tahun 2016
Ringkasan Standar: Standar kompetensi kerja nasional yang menjadi acuan baku penyusunan skema sertifikasi okupasi dan klaster K3 di seluruh Indonesia, mencakup identifikasi bahaya, penyusunan kebijakan, evaluasi K3, hingga investigasi kecelakaan kerja.
Daftar Isi Halaman
1. Ringkasan & Ruang Lingkup Standar
Standar kompetensi kerja nasional yang menjadi acuan baku penyusunan skema sertifikasi okupasi dan klaster K3 di seluruh Indonesia, mencakup identifikasi bahaya, penyusunan kebijakan, evaluasi K3, hingga investigasi kecelakaan kerja.
2. Skema Sertifikasi Terkait SKKNI Ini
SKM/0321/00023/2/2020/01
Skema Sertifikasi Okupasi Ahli K3 Umum
Skema sertifikasi profesi paling fundamental di Indonesia untuk mencetak profesional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menguasai regulasi nasional, HIRADC, audit SMK3, dan pengendalian bahaya industri menyeluruh.
SKM/0321/00045/2/2021/01
Skema Sertifikasi Okupasi Auditor SMK3
Skema sertifikasi profesi independen untuk mencetak Auditor Sistem Manajemen K3 yang memiliki integritas dan kewenangan mengaudit kesesuaian 166 kriteria audit SMK3 PP No. 50 Tahun 2012.
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 282 Tahun 2016 tentang SKKNI Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Pokok Aktivitas Konsultasi Manajemen K3Penerbit: Kementerian Ketenagakerjaan RI / BNSP• No. Dokumen: Kepmenaker No. 282 Tahun 2016• Tahun: 2016 Sumber Primer Terverifikasi