Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Minyak dan Gas Bumi Jenjang 5
Penetapan: Kepmenaker RI No. 134 Tahun 2024
1. Ringkasan & Ruang Lingkup Standar
Standar baku unit kompetensi kerja nasional untuk bidang K3 Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai rujukan sertifikasi profesi BNSP dan kurikulum vokasi nasional.
2. Skema Sertifikasi Terkait SKKNI Ini
Petugas Pengukuran Kebisingan, Getaran dan Iklim Kerja
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Pengukuran Kebisingan, Getaran dan Iklim Kerja. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Minyak dan Gas Bumi Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Higiene Industri Madya (HIMA) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 6
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Higiene Industri Madya (HIMA) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 6. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Minyak dan Gas Bumi Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Tenaga Kerja Pada Ketinggian Rope Access Tingkat 3 (TKPK 3 Supervisor) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 11
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Tenaga Kerja Pada Ketinggian Rope Access Tingkat 3 (TKPK 3 Supervisor) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 11. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Minyak dan Gas Bumi Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Tenaga Kerja Pada Ketinggian Rope Access Tingkat 1 (TKPK 1) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 16
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Tenaga Kerja Pada Ketinggian Rope Access Tingkat 1 (TKPK 1) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 16. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Minyak dan Gas Bumi Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 (TKBT 1) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 21
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 (TKBT 1) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 21. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Minyak dan Gas Bumi Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Petugas Jaga Madya Ruang Terbatas (Standby Person) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 26
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Jaga Madya Ruang Terbatas (Standby Person) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 26. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Minyak dan Gas Bumi Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 31
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 31. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Minyak dan Gas Bumi Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Ahli K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 36
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Ahli K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 36. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Minyak dan Gas Bumi Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Teknisi K3 Listrik dan Pemeliharaan Panel Distribusi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 41
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Teknisi K3 Listrik dan Pemeliharaan Panel Distribusi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 41. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Minyak dan Gas Bumi Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Pengawas Operasional Utama (POU) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 46
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Pengawas Operasional Utama (POU) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 46. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Minyak dan Gas Bumi Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi
Skema Sertifikasi Berbasis SKKNI Ini
Relasi Pengetahuan OtomatisPetugas Pengukuran Kebisingan, Getaran dan Iklim Kerja
SKM/0033/4/2026/01
Higiene Industri Madya (HIMA) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 6
SKM/0271/6/2026/06
Tenaga Kerja Pada Ketinggian Rope Access Tingkat 3 (TKPK 3 Supervisor) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 11
SKM/0509/6/2026/11
Tenaga Kerja Pada Ketinggian Rope Access Tingkat 1 (TKPK 1) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 16
SKM/0747/4/2026/16
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 (TKBT 1) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 21
SKM/0985/3/2026/21
Petugas Jaga Madya Ruang Terbatas (Standby Person) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 26
SKM/1223/4/2026/26
Petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 31
SKM/1461/3/2026/31
Ahli K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 36
SKM/1699/6/2026/36
Teknisi K3 Listrik dan Pemeliharaan Panel Distribusi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 41
SKM/1937/4/2026/41
Pengawas Operasional Utama (POU) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 46
SKM/2175/7/2026/46