Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 6
Penetapan: Kepmenaker RI No. 219 Tahun 2024
1. Ringkasan & Ruang Lingkup Standar
Standar baku unit kompetensi kerja nasional untuk bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai rujukan sertifikasi profesi BNSP dan kurikulum vokasi nasional.
2. Skema Sertifikasi Terkait SKKNI Ini
Petugas Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entrant) — Spesialisasi Vokasi Kualifikasi Standar Global
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entrant) — Spesialisasi Vokasi Kualifikasi Standar Global. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Petugas Pengendalian Infeksi dan Limbah Medis B3 — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 8
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Pengendalian Infeksi dan Limbah Medis B3 — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 8. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Petugas Pengawas Pekerjaan Bertegangan Tinggi (PDKB) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 13
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Pengawas Pekerjaan Bertegangan Tinggi (PDKB) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 13. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Ahli K3 Listrik di Tempat Kerja — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 18
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Ahli K3 Listrik di Tempat Kerja — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 18. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Pengawas Operasional Madya (POM) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 23
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Pengawas Operasional Madya (POM) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 23. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Inspektur K3 Tangki Timbun Minyak dan Bejana Tekan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 28
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Inspektur K3 Tangki Timbun Minyak dan Bejana Tekan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 28. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Ahli K3 Operasi Pengeboran Minyak Darat (Onshore Drilling) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 33
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Ahli K3 Operasi Pengeboran Minyak Darat (Onshore Drilling) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 33. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Pengawas K3 Migas (Hulu dan Hilir) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 38
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Pengawas K3 Migas (Hulu dan Hilir) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 38. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Teknisi K3 Perancah (Scaffolder) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 43
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Teknisi K3 Perancah (Scaffolder) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 43. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Supervisor K3 Konstruksi Bangunan Gedung — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 48
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Supervisor K3 Konstruksi Bangunan Gedung — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 48. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 6 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi
Skema Sertifikasi Berbasis SKKNI Ini
Relasi Pengetahuan OtomatisPetugas Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entrant) — Spesialisasi Vokasi Kualifikasi Standar Global
SKM/0118/3/2026/03
Petugas Pengendalian Infeksi dan Limbah Medis B3 — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 8
SKM/0356/4/2026/08
Petugas Pengawas Pekerjaan Bertegangan Tinggi (PDKB) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 13
SKM/0594/5/2026/13
Ahli K3 Listrik di Tempat Kerja — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 18
SKM/0832/6/2026/18
Pengawas Operasional Madya (POM) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 23
SKM/1070/6/2026/23
Inspektur K3 Tangki Timbun Minyak dan Bejana Tekan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 28
SKM/1308/6/2026/28
Ahli K3 Operasi Pengeboran Minyak Darat (Onshore Drilling) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 33
SKM/1546/7/2026/33
Pengawas K3 Migas (Hulu dan Hilir) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 38
SKM/1784/6/2026/38
Teknisi K3 Perancah (Scaffolder) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 43
SKM/2022/3/2026/43
Supervisor K3 Konstruksi Bangunan Gedung — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 48
SKM/2260/5/2026/48