Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 5
Penetapan: Kepmenaker RI No. 218 Tahun 2023
1. Ringkasan & Ruang Lingkup Standar
Standar baku unit kompetensi kerja nasional untuk bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai rujukan sertifikasi profesi BNSP dan kurikulum vokasi nasional.
2. Skema Sertifikasi Terkait SKKNI Ini
Petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) — Spesialisasi Vokasi Kualifikasi Standar Global
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) — Spesialisasi Vokasi Kualifikasi Standar Global. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Ahli K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 8
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Ahli K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 8. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Teknisi K3 Listrik dan Pemeliharaan Panel Distribusi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 13
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Teknisi K3 Listrik dan Pemeliharaan Panel Distribusi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 13. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Pengawas Operasional Utama (POU) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 18
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Pengawas Operasional Utama (POU) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 18. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 23
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 23. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Petugas Deteksi dan Pengendalian Gas Beracun H2S Migas — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 28
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Deteksi dan Pengendalian Gas Beracun H2S Migas — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 28. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Operator K3 Migas (Safety Man) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 33
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Operator K3 Migas (Safety Man) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 33. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Petugas K3 Pekerjaan Galian dan Pondasi Dalam — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 38
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas K3 Pekerjaan Galian dan Pondasi Dalam — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 38. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Petugas Pengawas Perancah (Scaffolding Inspector) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 43
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Pengawas Perancah (Scaffolding Inspector) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 43. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Ahli Utama K3 Konstruksi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 48
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Ahli Utama K3 Konstruksi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 48. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi
Skema Sertifikasi Berbasis SKKNI Ini
Relasi Pengetahuan OtomatisPetugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) — Spesialisasi Vokasi Kualifikasi Standar Global
SKM/0117/3/2026/03
Ahli K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 8
SKM/0355/6/2026/08
Teknisi K3 Listrik dan Pemeliharaan Panel Distribusi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 13
SKM/0593/4/2026/13
Pengawas Operasional Utama (POU) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 18
SKM/0831/7/2026/18
Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 23
SKM/1069/5/2026/23
Petugas Deteksi dan Pengendalian Gas Beracun H2S Migas — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 28
SKM/1307/4/2026/28
Operator K3 Migas (Safety Man) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 33
SKM/1545/3/2026/33
Petugas K3 Pekerjaan Galian dan Pondasi Dalam — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 38
SKM/1783/4/2026/38
Petugas Pengawas Perancah (Scaffolding Inspector) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 43
SKM/2021/4/2026/43
Ahli Utama K3 Konstruksi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 48
SKM/2259/9/2026/48