Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Standar Kompetensi Resmi Kemnaker RI•Tahun 2021

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 3

Penetapan: Kepmenaker RI No. 216 Tahun 2021

Ringkasan Standar: SKKNI K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas (Revisi) ditetapkan melalui Kepmenaker No. 216 Tahun 2021. Memperbarui protokol penyelamatan ruang tertutup, prosedur pernapasan darurat dengan tabung escape set, penggunaan tripod penyelamat otomatis, dan simulasi penanganan gas beracun H2S dan CO.

1. Ringkasan & Ruang Lingkup Standar

SKKNI K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas (Revisi) ditetapkan melalui Kepmenaker No. 216 Tahun 2021. Memperbarui protokol penyelamatan ruang tertutup, prosedur pernapasan darurat dengan tabung escape set, penggunaan tripod penyelamat otomatis, dan simulasi penanganan gas beracun H2S dan CO.

2. Skema Sertifikasi Terkait SKKNI Ini

SKM/0115/6/2026/03

Ahli K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan — Spesialisasi Vokasi Kualifikasi Standar Global

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Ahli K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan — Spesialisasi Vokasi Kualifikasi Standar Global. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 3 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/0353/4/2026/08

Teknisi K3 Listrik dan Pemeliharaan Panel Distribusi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 8

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Teknisi K3 Listrik dan Pemeliharaan Panel Distribusi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 8. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 3 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/0591/7/2026/13

Pengawas Operasional Utama (POU) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 13

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Pengawas Operasional Utama (POU) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 13. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 3 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/0829/5/2026/18

Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 18

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 18. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 3 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/1067/4/2026/23

Petugas Deteksi dan Pengendalian Gas Beracun H2S Migas — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 23

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Deteksi dan Pengendalian Gas Beracun H2S Migas — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 23. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 3 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/1305/3/2026/28

Operator K3 Migas (Safety Man) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 28

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Operator K3 Migas (Safety Man) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 28. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 3 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/1543/4/2026/33

Petugas K3 Pekerjaan Galian dan Pondasi Dalam — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 33

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas K3 Pekerjaan Galian dan Pondasi Dalam — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 33. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 3 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/1781/4/2026/38

Petugas Pengawas Perancah (Scaffolding Inspector) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 38

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Pengawas Perancah (Scaffolding Inspector) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 38. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 3 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/2019/9/2026/43

Ahli Utama K3 Konstruksi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 43

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Ahli Utama K3 Konstruksi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 43. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 3 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/2257/7/2026/48

Ahli Muda K3 Konstruksi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 48

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Ahli Muda K3 Konstruksi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 48. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 3 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi

1 Rujukan
  1. [1]
    Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSP
    Penerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi

Skema Sertifikasi Berbasis SKKNI Ini

Relasi Pengetahuan Otomatis