Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Standar Kompetensi Resmi Kemnaker RI•Tahun 2010

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 4

Penetapan: Kepmenaker RI No. 205 Tahun 2010

Ringkasan Standar: SKKNI Bekerja Aman di Ruang Terbatas ditetapkan melalui Kepmenaker No. 205 Tahun 2010. Menjadi dasar kurikulum bagi Petugas Masuk (Entrant) dan Petugas Jaga Madya (Standby Person) dalam mengidentifikasi bahaya asfiksia, teknik ventilasi hisap-tiup bejana, dan penggunaan gas detektor di lingkungan industri petrokimia.

1. Ringkasan & Ruang Lingkup Standar

SKKNI Bekerja Aman di Ruang Terbatas ditetapkan melalui Kepmenaker No. 205 Tahun 2010. Menjadi dasar kurikulum bagi Petugas Masuk (Entrant) dan Petugas Jaga Madya (Standby Person) dalam mengidentifikasi bahaya asfiksia, teknik ventilasi hisap-tiup bejana, dan penggunaan gas detektor di lingkungan industri petrokimia.

2. Skema Sertifikasi Terkait SKKNI Ini

SKM/0104/6/2026/03

Pengawas K3 Migas (Hulu dan Hilir) — Spesialisasi Vokasi Kualifikasi Standar Global

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Pengawas K3 Migas (Hulu dan Hilir) — Spesialisasi Vokasi Kualifikasi Standar Global. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 4 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/0342/3/2026/08

Teknisi K3 Perancah (Scaffolder) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 8

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Teknisi K3 Perancah (Scaffolder) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 8. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 4 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/0580/5/2026/13

Supervisor K3 Konstruksi Bangunan Gedung — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 13

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Supervisor K3 Konstruksi Bangunan Gedung — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 13. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 4 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/0818/8/2026/18

Ahli Madya K3 Konstruksi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 18

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Ahli Madya K3 Konstruksi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 18. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 4 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/1056/7/2026/22

Manager Sumber Daya Manusia (HR Manager Bersertifikat) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 22

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Manager Sumber Daya Manusia (HR Manager Bersertifikat) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 22. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 4 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/1294/5/2026/27

Teknisi Pengujian Tak Rusak Ultrasonic Testing (NDT UT Level 2) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 27

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Teknisi Pengujian Tak Rusak Ultrasonic Testing (NDT UT Level 2) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 27. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 4 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/1532/4/2026/32

Juru Las (Welder) SMAW 6G Pipa Tekanan Tinggi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 32

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Juru Las (Welder) SMAW 6G Pipa Tekanan Tinggi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 32. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 4 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/1770/3/2026/37

Operator Forklift Industri Kelas 1 dan Kelas 2 — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 37

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Operator Forklift Industri Kelas 1 dan Kelas 2 — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 37. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 4 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/2008/4/2026/42

Operator Tower Crane Konstruksi Gedung — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 42

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Operator Tower Crane Konstruksi Gedung — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 42. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 4 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/2246/4/2026/47

Operator Mobile Crane Kelas 1 (Kapasitas > 50 Ton) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 47

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Operator Mobile Crane Kelas 1 (Kapasitas > 50 Ton) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 47. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas Jenjang 4 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi

1 Rujukan
  1. [1]
    Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSP
    Penerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi

Skema Sertifikasi Berbasis SKKNI Ini

Relasi Pengetahuan Otomatis