Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Standar Kompetensi Resmi Kemnaker RI•Tahun 2013

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Listrik dan Instalasi Tenaga Listrik Jenjang 4

Penetapan: Kepmenaker RI No. 157 Tahun 2013

Ringkasan Standar: SKKNI K3 Bidang Listrik dan Instalasi Tenaga Listrik ditetapkan melalui Kepmenaker No. 157 Tahun 2013. Menjadi tolok ukur kompetensi pengawasan teknisi listrik dalam menerapkan isolasi energi Lockout/Tagout (LOTO), pengujian tahanan isolasi kabel, pemasangan pembumian (*grounding system*), dan verifikasi kepatuhan terhadap Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL).

1. Ringkasan & Ruang Lingkup Standar

SKKNI K3 Bidang Listrik dan Instalasi Tenaga Listrik ditetapkan melalui Kepmenaker No. 157 Tahun 2013. Menjadi tolok ukur kompetensi pengawasan teknisi listrik dalam menerapkan isolasi energi Lockout/Tagout (LOTO), pengujian tahanan isolasi kabel, pemasangan pembumian (*grounding system*), dan verifikasi kepatuhan terhadap Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL).

2. Skema Sertifikasi Terkait SKKNI Ini

SKM/0056/6/2026/02

Pengawas K3 Migas (Hulu dan Hilir) — Spesialisasi Vokasi Kawasan Industri

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Pengawas K3 Migas (Hulu dan Hilir) — Spesialisasi Vokasi Kawasan Industri. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Listrik dan Instalasi Tenaga Listrik Jenjang 4 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/0294/3/2026/07

Teknisi K3 Perancah (Scaffolder) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 7

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Teknisi K3 Perancah (Scaffolder) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 7. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Listrik dan Instalasi Tenaga Listrik Jenjang 4 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/0532/5/2026/12

Supervisor K3 Konstruksi Bangunan Gedung — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 12

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Supervisor K3 Konstruksi Bangunan Gedung — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 12. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Listrik dan Instalasi Tenaga Listrik Jenjang 4 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/0770/8/2026/17

Ahli Madya K3 Konstruksi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 17

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Ahli Madya K3 Konstruksi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 17. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Listrik dan Instalasi Tenaga Listrik Jenjang 4 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/1008/7/2026/21

Manager Sumber Daya Manusia (HR Manager Bersertifikat) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 21

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Manager Sumber Daya Manusia (HR Manager Bersertifikat) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 21. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Listrik dan Instalasi Tenaga Listrik Jenjang 4 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/1246/5/2026/26

Teknisi Pengujian Tak Rusak Ultrasonic Testing (NDT UT Level 2) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 26

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Teknisi Pengujian Tak Rusak Ultrasonic Testing (NDT UT Level 2) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 26. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Listrik dan Instalasi Tenaga Listrik Jenjang 4 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/1484/4/2026/31

Juru Las (Welder) SMAW 6G Pipa Tekanan Tinggi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 31

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Juru Las (Welder) SMAW 6G Pipa Tekanan Tinggi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 31. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Listrik dan Instalasi Tenaga Listrik Jenjang 4 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/1722/3/2026/36

Operator Forklift Industri Kelas 1 dan Kelas 2 — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 36

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Operator Forklift Industri Kelas 1 dan Kelas 2 — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 36. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Listrik dan Instalasi Tenaga Listrik Jenjang 4 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/1960/4/2026/41

Operator Tower Crane Konstruksi Gedung — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 41

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Operator Tower Crane Konstruksi Gedung — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 41. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Listrik dan Instalasi Tenaga Listrik Jenjang 4 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/2198/4/2026/46

Operator Mobile Crane Kelas 1 (Kapasitas > 50 Ton) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 46

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Operator Mobile Crane Kelas 1 (Kapasitas > 50 Ton) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 46. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Listrik dan Instalasi Tenaga Listrik Jenjang 4 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi

1 Rujukan
  1. [1]
    Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSP
    Penerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi

Skema Sertifikasi Berbasis SKKNI Ini

Relasi Pengetahuan Otomatis