Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Standar Kompetensi Resmi Kemnaker RI•Tahun 2018

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 8

Penetapan: Kepmenaker RI No. 179 Tahun 2018

Ringkasan Standar: SKKNI K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan ditetapkan melalui Kepmenaker No. 179 Tahun 2018. Standar ini merumuskan kompetensi khusus bagi Ahli K3 Rumah Sakit dalam mengelola risiko unik lingkungan medis, seperti bahaya penularan patogen infeksius bawaan udara/darah, limbah medis B3 tajam, radiasi sinar-X diagnostik, dan proteksi kebakaran evakuasi pasien rawat inap. Penerapan standar ini mendukung akreditasi rumah sakit nasional dan pemenuhan regulasi K3 fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

1. Ringkasan & Ruang Lingkup Standar

SKKNI K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan ditetapkan melalui Kepmenaker No. 179 Tahun 2018. Standar ini merumuskan kompetensi khusus bagi Ahli K3 Rumah Sakit dalam mengelola risiko unik lingkungan medis, seperti bahaya penularan patogen infeksius bawaan udara/darah, limbah medis B3 tajam, radiasi sinar-X diagnostik, dan proteksi kebakaran evakuasi pasien rawat inap.

Penerapan standar ini mendukung akreditasi rumah sakit nasional dan pemenuhan regulasi K3 fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

2. Skema Sertifikasi Terkait SKKNI Ini

SKM/0078/5/2026/02

Higiene Industri Muda (HIMU) — Spesialisasi Vokasi Kawasan Industri

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Higiene Industri Muda (HIMU) — Spesialisasi Vokasi Kawasan Industri. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 8 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/0316/5/2026/07

Tenaga Kerja Pada Ketinggian Rope Access Tingkat 2 (TKPK 2) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 7

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Tenaga Kerja Pada Ketinggian Rope Access Tingkat 2 (TKPK 2) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 7. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 8 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/0554/4/2026/12

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 12

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 12. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 8 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/0792/5/2026/17

Pengawas K3 Ruang Terbatas dan Pekerjaan Berbahaya — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 17

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Pengawas K3 Ruang Terbatas dan Pekerjaan Berbahaya — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 17. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 8 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/1030/3/2026/22

Petugas Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entrant) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 22

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entrant) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 22. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 8 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/1268/4/2026/27

Petugas Pengendalian Infeksi dan Limbah Medis B3 — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 27

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Pengendalian Infeksi dan Limbah Medis B3 — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 27. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 8 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/1506/5/2026/32

Petugas Pengawas Pekerjaan Bertegangan Tinggi (PDKB) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 32

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Pengawas Pekerjaan Bertegangan Tinggi (PDKB) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 32. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 8 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/1744/6/2026/37

Ahli K3 Listrik di Tempat Kerja — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 37

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Ahli K3 Listrik di Tempat Kerja — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 37. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 8 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/1982/6/2026/42

Pengawas Operasional Madya (POM) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 42

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Pengawas Operasional Madya (POM) Pertambangan Minerba — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 42. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 8 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

SKM/2220/6/2026/47

Inspektur K3 Tangki Timbun Minyak dan Bejana Tekan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 47

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Inspektur K3 Tangki Timbun Minyak dan Bejana Tekan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 47. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Jenjang 8 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi

1 Rujukan
  1. [1]
    Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSP
    Penerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi

Skema Sertifikasi Berbasis SKKNI Ini

Relasi Pengetahuan Otomatis