Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Skema Lisensi Resmi BNSP•Kode: SKM/0461/6/2026/10

Tenaga Kerja Pada Ketinggian Rope Access Tingkat 3 (TKPK 3 Supervisor) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 10

Sektor: Akses Tali Industri | Jenis: OKUPASI

Ringkasan Skema: Jenjang sertifikasi tertinggi Akses Tali Tingkat 3 (TKPK 3 / Supervisor) Level 6 KKNI yang memiliki kewenangan mutlak merancang metode kerja akses tali, memimpin operasi penyelamatan kompleks, dan mengawasi keselamatan seluruh tim tali di lapangan.

1. Ringkasan & Profil Okupasi

Jenjang sertifikasi tertinggi Akses Tali Tingkat 3 (TKPK 3 / Supervisor) Level 6 KKNI yang memiliki kewenangan mutlak merancang metode kerja akses tali, memimpin operasi penyelamatan kompleks, dan mengawasi keselamatan seluruh tim tali di lapangan.

2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi

Ruang Lingkup Pekerjaan

Pengawasan operasi akses tali industri di gedung pencakar langit, konstruksi jembatan gantung kabel, rig migas lepas pantai, dan tebing bendungan raksasa.

Tujuan Sertifikasi

Menjamin kepatuhan menyeluruh terhadap perundang-undangan keselamatan ketinggian, menyusun analisis risiko kerja tali, dan mengesahkan logbook teknisi binaan.

3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)

Memiliki sertifikat TKPK 2 aktif minimal 1 tahun dengan logbook terverifikasi minimal 1.000 jam kerja tambahan di jenjang TKPK 2, serta memiliki sertifikat Pertolongan Pertama (P3K) K3 resmi.

4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)

Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:

No.Kode UnitJudul Unit KompetensiJenis

5. Metode & Proses Uji Kompetensi

Sidang penyusunan dokumen metode kerja akses tali (*Rope Access Method Statement*), simulasi skenario evakuasi darurat multi-korban melintasi rintangan sudut tajam, dan wawancara teknis tingkat tinggi oleh panel asesor BNSP.

6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi

Kepemimpinan Operasional & Manajemen Penyelamatan Kompleks

Supervisor Akses Tali Tingkat 3 (TKPK 3) adalah otoritas teknis tertinggi di lokasi kerja akses tali. Berdasarkan [Permenaker No. 9 Tahun 2016](/k3/peraturan/permenaker-no-9-tahun-2016), setiap pekerjaan akses tali wajib diawasi langsung di lokasi oleh seorang personel berkualifikasi TKPK Tingkat 3.

Tugas dan Tanggung Jawab Utama TKPK 3 1. Penyusunan Rencana Kerja & Asesmen Risiko: Mengkaji struktur arsitektur bangunan, menentukan jalur lintasan tali aman, dan mengidentifikasi titik-titik gesek tajam yang mewajibkan pemasangan pelindung tali (*rope protector*). 2. Perancangan Sistem Penyelamatan Darurat (*Rescue Plan*): Memastikan sistem katrol penarik berdaya ungkit mekanis (*mechanical advantage haul system 3:1 atau 5:1*) telah siap dipasang kapan saja jika diperlukan tindakan evakuasi segera. 3. Audit Kelaikan Peralatan: Memeriksa riwayat pemakaian tali dinamis/statis EN 1891, menguji keausan gerigi cengkeram ascender, dan menarik tali yang telah mencapai usia pakai maksimum atau pernah mengalami beban jatuh berat (*factor-1 fall*).

6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi

Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi

1 Rujukan
  1. [1]
    Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSP
    Penerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi

Artikel & Pengetahuan Terkait

Relasi Pengetahuan Otomatis