Tenaga Kerja Pada Ketinggian Rope Access Tingkat 3 (TKPK 3 Supervisor) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 10
Sektor: Akses Tali Industri | Jenis: OKUPASI
- 1.1. Ringkasan & Profil Okupasi
- 2.2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
- 3.3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
- 4.4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
- 5.5. Metode & Proses Uji Kompetensi
- 6.6. Penerapan Kerja & Pembekalan Kompetensi
- 7.7. Lembaga Sertifikasi (LSP) Penyelenggara
- 8.8. Pertanyaan Umum (FAQ)
- 9.9. Dasar Acuan & Dokumen Regulasi
1. Ringkasan & Profil Okupasi
Jenjang sertifikasi tertinggi Akses Tali Tingkat 3 (TKPK 3 / Supervisor) Level 6 KKNI yang memiliki kewenangan mutlak merancang metode kerja akses tali, memimpin operasi penyelamatan kompleks, dan mengawasi keselamatan seluruh tim tali di lapangan.
2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
Ruang Lingkup Pekerjaan
Pengawasan operasi akses tali industri di gedung pencakar langit, konstruksi jembatan gantung kabel, rig migas lepas pantai, dan tebing bendungan raksasa.
Tujuan Sertifikasi
Menjamin kepatuhan menyeluruh terhadap perundang-undangan keselamatan ketinggian, menyusun analisis risiko kerja tali, dan mengesahkan logbook teknisi binaan.
3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
Memiliki sertifikat TKPK 2 aktif minimal 1 tahun dengan logbook terverifikasi minimal 1.000 jam kerja tambahan di jenjang TKPK 2, serta memiliki sertifikat Pertolongan Pertama (P3K) K3 resmi.
4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Jenis |
|---|
5. Metode & Proses Uji Kompetensi
Sidang penyusunan dokumen metode kerja akses tali (*Rope Access Method Statement*), simulasi skenario evakuasi darurat multi-korban melintasi rintangan sudut tajam, dan wawancara teknis tingkat tinggi oleh panel asesor BNSP.
6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi
Kepemimpinan Operasional & Manajemen Penyelamatan Kompleks
Supervisor Akses Tali Tingkat 3 (TKPK 3) adalah otoritas teknis tertinggi di lokasi kerja akses tali. Berdasarkan [Permenaker No. 9 Tahun 2016](/k3/peraturan/permenaker-no-9-tahun-2016), setiap pekerjaan akses tali wajib diawasi langsung di lokasi oleh seorang personel berkualifikasi TKPK Tingkat 3.
Tugas dan Tanggung Jawab Utama TKPK 3 1. Penyusunan Rencana Kerja & Asesmen Risiko: Mengkaji struktur arsitektur bangunan, menentukan jalur lintasan tali aman, dan mengidentifikasi titik-titik gesek tajam yang mewajibkan pemasangan pelindung tali (*rope protector*). 2. Perancangan Sistem Penyelamatan Darurat (*Rescue Plan*): Memastikan sistem katrol penarik berdaya ungkit mekanis (*mechanical advantage haul system 3:1 atau 5:1*) telah siap dipasang kapan saja jika diperlukan tindakan evakuasi segera. 3. Audit Kelaikan Peralatan: Memeriksa riwayat pemakaian tali dinamis/statis EN 1891, menguji keausan gerigi cengkeram ascender, dan menarik tali yang telah mencapai usia pakai maksimum atau pernah mengalami beban jatuh berat (*factor-1 fall*).
6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi