Tenaga Kerja Pada Ketinggian Rope Access Tingkat 2 (TKPK 2) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 28
Sektor: Akses Tali Industri | Jenis: OKUPASI
- 1.1. Ringkasan & Profil Okupasi
- 2.2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
- 3.3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
- 4.4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
- 5.5. Metode & Proses Uji Kompetensi
- 6.6. Penerapan Kerja & Pembekalan Kompetensi
- 7.7. Lembaga Sertifikasi (LSP) Penyelenggara
- 8.8. Pertanyaan Umum (FAQ)
- 9.9. Dasar Acuan & Dokumen Regulasi
1. Ringkasan & Profil Okupasi
Skema sertifikasi profesi Akses Tali Tingkat 2 (Rope Access TKPK 2) Level 5 KKNI untuk teknisi tali berpengalaman yang menguasai instalasi sistem angkur tali ganda dan penyelamatan mandiri korban tergantung.
2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembersihan kaca gedung bertingkat tinggi, inspeksi NDT di cerobong asap tinggi, pengecatan lambung anjungan migas lepas pantai, dan stabilisasi tebing lereng curam.
Tujuan Sertifikasi
Membuktikan kompetensi rigging tali lanjutan, pembagian beban angkur (load sharing Y-hang), dan teknik penyelamatan langsung rekan kerja yang pingsan pada tali (*snatch rescue*).
3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
Memiliki sertifikat resmi TKPK 1 minimal 1 tahun dengan logbook tali temali minimal 1.000 jam terbang terverifikasi oleh supervisor TKPK 3.
4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Jenis |
|---|
5. Metode & Proses Uji Kompetensi
Uji praktik tali temali: rigging angkur multi-titik, manuver changeover tali, re-belay, deviasi tali, dan simulasi penyelamatan korban dari sistem tali vertikal dalam waktu kurang dari 10 menit.
6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi
Kompetensi Akses Tali Jenjang Lanjutan (TKPK 2)
Teknisi Akses Tali Tingkat 2 (TKPK 2) adalah praktisi berpengalaman yang bertanggung jawab atas pemasangan tali kerja (*rigging for rescue*) bagi timnya. Sistem akses tali diwajibkan menggunakan prinsip dua tali independen: tali kerja (*working line*) dengan alat naik-turun mekanis (descender/ascender) dan tali keselamatan (*safety backup line*) dengan perangkat penangkap jatuh otomatis (*mobile fall arrester*) berstandar EN 12841.
6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi