Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 21
Sektor: Keselamatan Ketinggian | Jenis: OKUPASI
- 1.1. Ringkasan & Profil Okupasi
- 2.2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
- 3.3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
- 4.4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
- 5.5. Metode & Proses Uji Kompetensi
- 6.6. Penerapan Kerja & Pembekalan Kompetensi
- 7.7. Lembaga Sertifikasi (LSP) Penyelenggara
- 8.8. Pertanyaan Umum (FAQ)
- 9.9. Dasar Acuan & Dokumen Regulasi
1. Ringkasan & Profil Okupasi
Skema sertifikasi profesi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2) Level 4 KKNI untuk bekerja di ketinggian pada area terbuka tanpa pagar pengaman penuh menggunakan sistem penahan jatuh aktif.
2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pemasangan atap baja pabrik, ereksi rangka girder jembatan, perakitan menara transmisi listrik, dan pemeliharaan struktur silo.
Tujuan Sertifikasi
Menguasai teknik pemosisian kerja mandiri, perakitan tali penambat sementara (*temporary lifeline*), dan disiplin mutlak [aturan 100% tie-off](/k3/topik/safety-talk-100-tie-off-ketinggian).
3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat, memiliki sertifikat TKBT 1 atau pengalaman kerja di ketinggian minimal 1 tahun, serta sehat fisik prima.
4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Jenis |
|---|
5. Metode & Proses Uji Kompetensi
Uji unjuk kerja bergerak melintasi balok baja terbuka setinggi minimal 3 meter dengan penambatan dual lanyard peredam kejut secara terus menerus, pemasangan mobile fall arrester pada lifeline, dan tes tertulis perhitungan fall clearance.
6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi
Keahlian Teknis Tingkat Lanjut TKBT 2
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2) adalah personel terlatih yang diizinkan bekerja di area terbuka berbahaya di mana tidak terdapat pagar pengaman permanen. Berdasarkan Permenaker No. 9 Tahun 2016, teknisi TKBT 2 bertindak sebagai pelaksana mandiri yang mampu membangun sistem keselamatan jatuh aktif menggunakan tali penahan ganda berperedam kejut (*dual energy absorbing lanyard*) dan tali keselamatan kawat baja horizontal.
6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi