Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Skema Lisensi Resmi BNSP•Kode: SKM/0553/3/2026/12

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 (TKBT 1) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 12

Sektor: Keselamatan Ketinggian | Jenis: OKUPASI

Ringkasan Skema: Skema sertifikasi profesi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 (TKBT 1) Level 3 KKNI sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2016 untuk bekerja di ketinggian pada lantai kerja tetap dengan pagar pengaman.

1. Ringkasan & Profil Okupasi

Skema sertifikasi profesi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 (TKBT 1) Level 3 KKNI sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2016 untuk bekerja di ketinggian pada lantai kerja tetap dengan pagar pengaman.

2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi

Ruang Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan konstruksi gedung di atas perancah berpagar, pemeliharaan lampu jalan menggunakan mobil hidrolik bucket, dan operasional rooftop gedung bertingkat.

Tujuan Sertifikasi

Memastikan tenaga kerja menguasai pemakaian APD penahan jatuh mandatori, inspeksi tangga portabel, dan pemahaman bahaya tepi terbuka.

3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)

Pendidikan minimal SMP/SMA sederajat, usia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)

Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:

No.Kode UnitJudul Unit KompetensiJenis

5. Metode & Proses Uji Kompetensi

Pemeriksaan pra-pakai full body harness, demonstrasi pemasangan tali pengaman perkakas, dan ujian tertulis dasar-dasar keselamatan bekerja pada ketinggian.

6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi

Perlindungan Dasar Pekerja Ketinggian (TKBT 1)

Kualifikasi TKBT Tingkat 1 adalah fondasi keselamatan bagi setiap tenaga kerja yang beraktivitas di atas lantai elevated yang telah dipasangi proteksi kolektif. Berdasarkan amanat [Permenaker No. 9 Tahun 2016](/k3/peraturan/permenaker-no-9-tahun-2016), pekerja dibekali keterampilan mencegah barang jatuh (*dropped objects*) ke lantai bawah menggunakan jaring pengaman dan papan tepi perancah (*toe-board*).

6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi

Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi

1 Rujukan
  1. [1]
    Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSP
    Penerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi

Artikel & Pengetahuan Terkait

Relasi Pengetahuan Otomatis