Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 (TKBT 1) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 12
Sektor: Keselamatan Ketinggian | Jenis: OKUPASI
- 1.1. Ringkasan & Profil Okupasi
- 2.2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
- 3.3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
- 4.4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
- 5.5. Metode & Proses Uji Kompetensi
- 6.6. Penerapan Kerja & Pembekalan Kompetensi
- 7.7. Lembaga Sertifikasi (LSP) Penyelenggara
- 8.8. Pertanyaan Umum (FAQ)
- 9.9. Dasar Acuan & Dokumen Regulasi
1. Ringkasan & Profil Okupasi
Skema sertifikasi profesi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 (TKBT 1) Level 3 KKNI sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2016 untuk bekerja di ketinggian pada lantai kerja tetap dengan pagar pengaman.
2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan konstruksi gedung di atas perancah berpagar, pemeliharaan lampu jalan menggunakan mobil hidrolik bucket, dan operasional rooftop gedung bertingkat.
Tujuan Sertifikasi
Memastikan tenaga kerja menguasai pemakaian APD penahan jatuh mandatori, inspeksi tangga portabel, dan pemahaman bahaya tepi terbuka.
3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
Pendidikan minimal SMP/SMA sederajat, usia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Jenis |
|---|
5. Metode & Proses Uji Kompetensi
Pemeriksaan pra-pakai full body harness, demonstrasi pemasangan tali pengaman perkakas, dan ujian tertulis dasar-dasar keselamatan bekerja pada ketinggian.
6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi
Perlindungan Dasar Pekerja Ketinggian (TKBT 1)
Kualifikasi TKBT Tingkat 1 adalah fondasi keselamatan bagi setiap tenaga kerja yang beraktivitas di atas lantai elevated yang telah dipasangi proteksi kolektif. Berdasarkan amanat [Permenaker No. 9 Tahun 2016](/k3/peraturan/permenaker-no-9-tahun-2016), pekerja dibekali keterampilan mencegah barang jatuh (*dropped objects*) ke lantai bawah menggunakan jaring pengaman dan papan tepi perancah (*toe-board*).
6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi