Teknisi Pengujian Tak Rusak Ultrasonic Testing (NDT UT Level 2) — Spesialisasi Vokasi Kawasan Industri
Sektor: NDT Industri | Jenis: OKUPASI
- 1.1. Ringkasan & Profil Okupasi
- 2.2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
- 3.3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
- 4.4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
- 5.5. Metode & Proses Uji Kompetensi
- 6.6. Penerapan Kerja & Pembekalan Kompetensi
- 7.7. Lembaga Sertifikasi (LSP) Penyelenggara
- 8.8. Pertanyaan Umum (FAQ)
- 9.9. Dasar Acuan & Dokumen Regulasi
1. Ringkasan & Profil Okupasi
Kualifikasi teknisi inspeksi pengujian tanpa rusak (Non-Destructive Testing / NDT) metode Ultrasonic Testing Level 2 sesuai standar ISO 9712 / ASNT SNT-TC-1A.
2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
Ruang Lingkup Pekerjaan
Inspeksi cacat internal sambungan las pelat tebal, poros turbin, pipa bertekanan migas, dan rel kereta api.
Tujuan Sertifikasi
Mendeteksi dan mengukur diskontinuitas internal material (retak tersembunyi, lack of fusion, inklusi slag) menggunakan gelombang suara frekuensi tinggi.
3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
Pendidikan minimal D3 Teknik dengan sertifikat NDT UT Level 1 aktif dan jam terbang inspeksi terverifikasi minimal 1.200 jam.
4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Jenis |
|---|
5. Metode & Proses Uji Kompetensi
Uji praktik mendeteksi cacat buatan pada blok uji pipa dan pelat standar, kalibrasi probe gelombang longitudinal/transversal (DAC/TCG), dan penulisan laporan evaluasi kelaikan sesuai kode ASME/AWS.
6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi
Prinsip Deteksi Cacat dengan Gelombang Ultrasonik
Metode Ultrasonic Testing (UT) memanfaatkan perambatan gelombang suara berfrekuensi antara 1 MHz hingga 10 MHz ke dalam logam padat. Jika gelombang membentur batas cacat internal (seperti retakan getas), pantulan gelombang akan diterima kembali oleh transduser dan ditampilkan sebagai sinyal gema (*echo*) pada layar osiloskop instrumen.
Teknisi Level 2 memiliki wewenang hukum untuk menafsirkan sinyal, mengevaluasi ukuran cacat berdasarkan kriteria penerimaan kode desain, dan menandatangani laporan resmi kelayakan struktur bejana tekan.
6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi