Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Skema Lisensi Resmi BNSP•Kode: SKM/0094/5/2026/02

Teknisi Pengujian Tak Rusak Ultrasonic Testing (NDT UT Level 2) — Spesialisasi Vokasi Kawasan Industri

Sektor: NDT Industri | Jenis: OKUPASI

Ringkasan Skema: Kualifikasi teknisi inspeksi pengujian tanpa rusak (Non-Destructive Testing / NDT) metode Ultrasonic Testing Level 2 sesuai standar ISO 9712 / ASNT SNT-TC-1A.

1. Ringkasan & Profil Okupasi

Kualifikasi teknisi inspeksi pengujian tanpa rusak (Non-Destructive Testing / NDT) metode Ultrasonic Testing Level 2 sesuai standar ISO 9712 / ASNT SNT-TC-1A.

2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi

Ruang Lingkup Pekerjaan

Inspeksi cacat internal sambungan las pelat tebal, poros turbin, pipa bertekanan migas, dan rel kereta api.

Tujuan Sertifikasi

Mendeteksi dan mengukur diskontinuitas internal material (retak tersembunyi, lack of fusion, inklusi slag) menggunakan gelombang suara frekuensi tinggi.

3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)

Pendidikan minimal D3 Teknik dengan sertifikat NDT UT Level 1 aktif dan jam terbang inspeksi terverifikasi minimal 1.200 jam.

4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)

Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:

No.Kode UnitJudul Unit KompetensiJenis

5. Metode & Proses Uji Kompetensi

Uji praktik mendeteksi cacat buatan pada blok uji pipa dan pelat standar, kalibrasi probe gelombang longitudinal/transversal (DAC/TCG), dan penulisan laporan evaluasi kelaikan sesuai kode ASME/AWS.

6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi

Prinsip Deteksi Cacat dengan Gelombang Ultrasonik

Metode Ultrasonic Testing (UT) memanfaatkan perambatan gelombang suara berfrekuensi antara 1 MHz hingga 10 MHz ke dalam logam padat. Jika gelombang membentur batas cacat internal (seperti retakan getas), pantulan gelombang akan diterima kembali oleh transduser dan ditampilkan sebagai sinyal gema (*echo*) pada layar osiloskop instrumen.

Teknisi Level 2 memiliki wewenang hukum untuk menafsirkan sinyal, mengevaluasi ukuran cacat berdasarkan kriteria penerimaan kode desain, dan menandatangani laporan resmi kelayakan struktur bejana tekan.

6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi

Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi

1 Rujukan
  1. [1]
    Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSP
    Penerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi

Artikel & Pengetahuan Terkait

Relasi Pengetahuan Otomatis