Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Skema Lisensi Resmi BNSP•Kode: SKM/2051/4/2026/43

Regu Penanggulangan Kebakaran Kelas C (Operator Hydrant) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 43

Sektor: Proteksi Kebakaran | Jenis: OKUPASI

Ringkasan Skema: Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Regu Penanggulangan Kebakaran Kelas C (Operator Hydrant) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 43. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Tempat Kerja Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

1. Ringkasan & Profil Okupasi

Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Regu Penanggulangan Kebakaran Kelas C (Operator Hydrant) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 43. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Tempat Kerja Jenjang 5 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.

2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi

Ruang Lingkup Pekerjaan

Pengujian kompetensi teori, praktik kerja lapangan, studi kasus kepatuhan K3, dan verifikasi portofolio pengalaman kerja.

Tujuan Sertifikasi

Memastikan seluruh tenaga kerja pada okupasi Regu Penanggulangan Kebakaran Kelas C (Operator Hydrant) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 43 memiliki kualifikasi yang diakui secara legal oleh negara dan dunia industri.

3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)

Pendidikan minimal sesuai jenjang Level 4 KKNI dengan bukti pengalaman kerja atau telah mengikuti pelatihan pembinaan K3 resmi di lembaga terakreditasi seperti Ahli K3 Indonesia .

4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)

Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:

No.Kode UnitJudul Unit KompetensiJenis

5. Metode & Proses Uji Kompetensi

Uji Tertulis (Teori), Uji Praktik Simulasi/TUK, Verifikasi Dokumen Portofolio, dan Wawancara Tatap Muka oleh Asesor BNSP.

6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi

SKKNI Resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI & Pedoman BNSP. Informasi pembinaan dan jadwal asesmen dapat dirujuk melalui mitra resmi Ahli K3 Indonesia.

6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi

Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi

1 Rujukan
  1. [1]
    Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSP
    Penerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi

Artikel & Pengetahuan Terkait

Relasi Pengetahuan Otomatis