Petugas Pengukuran Kebisingan, Getaran dan Iklim Kerja — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 24
Sektor: Kesehatan Lingkungan | Jenis: KLASTER
- 1.1. Ringkasan & Profil Okupasi
- 2.2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
- 3.3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
- 4.4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
- 5.5. Metode & Proses Uji Kompetensi
- 6.6. Penerapan Kerja & Pembekalan Kompetensi
- 7.7. Lembaga Sertifikasi (LSP) Penyelenggara
- 8.8. Pertanyaan Umum (FAQ)
- 9.9. Dasar Acuan & Dokumen Regulasi
1. Ringkasan & Profil Okupasi
Skema sertifikasi teknisi higiene industri Level 4 KKNI untuk pengukuran faktor fisika lingkungan kerja sesuai standar Permenaker No. 5 Tahun 2018.
2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
Ruang Lingkup Pekerjaan
Pabrik manufaktur, ruang mesin genset, bengkel penempaan logam, ruang boiler, dan fasilitas peleburan baja.
Tujuan Sertifikasi
Menghasilkan data uji lingkungan kerja yang akurat dan sah untuk pelaporan pemenuhan Nilai Ambang Batas (NAB) kepada instansi ketenagakerjaan.
3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
Pendidikan minimal SMA IPA/SMK Teknik atau D3 dengan pelatihan pengukuran lingkungan kerja dan pengalaman minimal 1 tahun.
4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Jenis |
|---|
5. Metode & Proses Uji Kompetensi
Praktik kalibrasi dan pengukuran menggunakan Sound Level Meter (SLM), Vibration Meter, dan Heat Stress Apparatus (ISBB), serta penyusunan laporan uji resmi.
6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi
Metodologi Pengujian Higiene Industri
Data pengukuran faktor fisika menjadi dasar hukum bagi perusahaan dalam menentukan kelayakan lingkungan kerja dan kebutuhan penyediaan APD telinga bagi pekerja. Teknisi terlatih mengacu langsung pada rujukan teknis [SKKNI Higiene Industri](/bnsp/skkni/skkni-higiene-industri-dan-pengukuran-lingkungan-kerja-224-2012) untuk memastikan titik sampling mewakili paparan riil pekerja selama shift kerja normal.
6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi