Petugas Pengendalian Infeksi dan Limbah Medis B3 — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 19
Sektor: Kesehatan Kerja | Jenis: KLASTER
- 1.1. Ringkasan & Profil Okupasi
- 2.2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
- 3.3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
- 4.4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
- 5.5. Metode & Proses Uji Kompetensi
- 6.6. Penerapan Kerja & Pembekalan Kompetensi
- 7.7. Lembaga Sertifikasi (LSP) Penyelenggara
- 8.8. Pertanyaan Umum (FAQ)
- 9.9. Dasar Acuan & Dokumen Regulasi
1. Ringkasan & Profil Okupasi
Skema sertifikasi kompetensi profesi terstandarisasi BNSP untuk Petugas Pengendalian Infeksi dan Limbah Medis B3 — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 19. Disusun berdasarkan standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelasan Logam Shielded Metal Arc Welding (SMAW) Jenjang 4 guna memvalidasi keahlian teknis, kepatuhan keselamatan kerja, dan standar operasional baku industri di Indonesia.
2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
Ruang Lingkup Pekerjaan
Pengujian kompetensi teori, praktik kerja lapangan, studi kasus kepatuhan K3, dan verifikasi portofolio pengalaman kerja.
Tujuan Sertifikasi
Memastikan seluruh tenaga kerja pada okupasi Petugas Pengendalian Infeksi dan Limbah Medis B3 — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 19 memiliki kualifikasi yang diakui secara legal oleh negara dan dunia industri.
3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
Pendidikan minimal sesuai jenjang Level 4 KKNI dengan bukti pengalaman kerja atau telah mengikuti pelatihan pembinaan K3 resmi di lembaga terakreditasi seperti Ahli K3 Indonesia .
4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Jenis |
|---|
5. Metode & Proses Uji Kompetensi
Uji Tertulis (Teori), Uji Praktik Simulasi/TUK, Verifikasi Dokumen Portofolio, dan Wawancara Tatap Muka oleh Asesor BNSP.
6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi
SKKNI Resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI & Pedoman BNSP. Informasi pembinaan dan jadwal asesmen dapat dirujuk melalui mitra resmi Ahli K3 Indonesia.
6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi