Petugas Pengawas Pekerjaan Bertegangan Tinggi (PDKB) — Spesialisasi Vokasi Kawasan Industri
Sektor: Ketenagalistrikan | Jenis: KLASTER
- 1.1. Ringkasan & Profil Okupasi
- 2.2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
- 3.3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
- 4.4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
- 5.5. Metode & Proses Uji Kompetensi
- 6.6. Penerapan Kerja & Pembekalan Kompetensi
- 7.7. Lembaga Sertifikasi (LSP) Penyelenggara
- 8.8. Pertanyaan Umum (FAQ)
- 9.9. Dasar Acuan & Dokumen Regulasi
1. Ringkasan & Profil Okupasi
Skema sertifikasi kepemimpinan teknis Pengawas Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) Level 5 KKNI untuk pemeliharaan jaringan transmisi SUTT/SUTET 150 kV–500 kV tanpa pemadaman arus.
2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
Ruang Lingkup Pekerjaan
Jaringan transmisi dan gardu induk transmisi tenaga listrik bertegangan tinggi dan ekstra tinggi milik penyedia daya nasional.
Tujuan Sertifikasi
Mengawasi perhitungan jarak isolasi udara aman, kelaikan peralatan isolasi dielektrik tongkat hot-stick, dan keselamatan regu kerja bertegangan tinggi.
3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
Pendidikan minimal D3/S1 Teknik Elektro dengan sertifikasi teknisi PDKB aktif minimal 3 tahun dan rekam jejak kerja pemeliharaan jaringan transmisi.
4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Jenis |
|---|
5. Metode & Proses Uji Kompetensi
Verifikasi portofolio logbook manuver PDKB, tes tertulis fisika medan elektromagnetik dan jarak loncat kilat (*flashover*), serta wawancara komprehensif tim asesor.
6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi
Standar Pengawasan Tertinggi Keselamatan Ketenagalistrikan
Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) merupakan salah satu pekerjaan paling elit dan berisiko paling ekstrem di dunia teknik elektro. Teknisi menyentuh langsung konduktor bertegangan puluhan hingga ratusan ribu volt saat arus listrik tetap mengalir melayani jutaan pelanggan.
Pengawas PDKB bertanggung jawab penuh menghentikan pekerjaan seketika jika kelembapan udara meningkat di atas 70% atau terdeteksi angin kencang yang dapat mengayunkan konduktor mendekati jarak batas aman.
6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi