Petugas Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entrant)
Sektor: Keselamatan Khusus | Jenis: OKUPASI
- 1.1. Ringkasan & Profil Okupasi
- 2.2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
- 3.3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
- 4.4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
- 5.5. Metode & Proses Uji Kompetensi
- 6.6. Penerapan Kerja & Pembekalan Kompetensi
- 7.7. Lembaga Sertifikasi (LSP) Penyelenggara
- 8.8. Pertanyaan Umum (FAQ)
- 9.9. Dasar Acuan & Dokumen Regulasi
1. Ringkasan & Profil Okupasi
Skema sertifikasi profesi Petugas Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entrant) Level 3 KKNI untuk melaksanakan pekerjaan teknis di dalam tangki, silo, dan bejana tertutup secara aman.
2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembersihan kerak, inspeksi visual pengelasan, pemasangan baut, dan pelapisan cat di dalam ruang bersekat terbatas.
Tujuan Sertifikasi
Membekali pekerja dengan kecakapan memakai alat bantu pernapasan (SCBA/respirator), pemantauan gas mandiri, dan prosedur evakuasi darurat cepat.
3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
Pendidikan minimal SMP/SMA sederajat, sehat jasmani bebas claustrophobia (ketakutan pada ruang sempit) dan asma, serta lulus tes kebugaran pernapasan.
4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Jenis |
|---|
5. Metode & Proses Uji Kompetensi
Uji demonstrasi masuk dan keluar lubang manhole sempit, pemakaian dan pengecekan kerapatan masker SCBA (*fit test*), serta tes tertulis tanda bahaya atmosfer.
6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi
Kualifikasi Petugas Masuk (Entrant)
Menjadi pekerja yang bertugas masuk ke dalam [ruang terbatas (confined space)](/k3/bahaya/ruang-terbatas-confined-space) menuntut kestabilan psikologis dan keterampilan teknis tinggi. Pekerja harus mampu mengenali gejala fisik dini kekurangan oksigen (seperti napas memburu, detak jantung cepat, dan pusing) dan memiliki disiplin untuk segera keluar dari ruang bejana tanpa menunda waktu.
6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi