Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Skema Lisensi Resmi BNSP•Kode: SKM/0022/3/2026/01

Petugas Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entrant)

Sektor: Keselamatan Khusus | Jenis: OKUPASI

Ringkasan Skema: Skema sertifikasi profesi Petugas Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entrant) Level 3 KKNI untuk melaksanakan pekerjaan teknis di dalam tangki, silo, dan bejana tertutup secara aman.

1. Ringkasan & Profil Okupasi

Skema sertifikasi profesi Petugas Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entrant) Level 3 KKNI untuk melaksanakan pekerjaan teknis di dalam tangki, silo, dan bejana tertutup secara aman.

2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi

Ruang Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan pembersihan kerak, inspeksi visual pengelasan, pemasangan baut, dan pelapisan cat di dalam ruang bersekat terbatas.

Tujuan Sertifikasi

Membekali pekerja dengan kecakapan memakai alat bantu pernapasan (SCBA/respirator), pemantauan gas mandiri, dan prosedur evakuasi darurat cepat.

3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)

Pendidikan minimal SMP/SMA sederajat, sehat jasmani bebas claustrophobia (ketakutan pada ruang sempit) dan asma, serta lulus tes kebugaran pernapasan.

4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)

Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:

No.Kode UnitJudul Unit KompetensiJenis

5. Metode & Proses Uji Kompetensi

Uji demonstrasi masuk dan keluar lubang manhole sempit, pemakaian dan pengecekan kerapatan masker SCBA (*fit test*), serta tes tertulis tanda bahaya atmosfer.

6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi

Kualifikasi Petugas Masuk (Entrant)

Menjadi pekerja yang bertugas masuk ke dalam [ruang terbatas (confined space)](/k3/bahaya/ruang-terbatas-confined-space) menuntut kestabilan psikologis dan keterampilan teknis tinggi. Pekerja harus mampu mengenali gejala fisik dini kekurangan oksigen (seperti napas memburu, detak jantung cepat, dan pusing) dan memiliki disiplin untuk segera keluar dari ruang bejana tanpa menunda waktu.

6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi

Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi

1 Rujukan
  1. [1]
    Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSP
    Penerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi

Artikel & Pengetahuan Terkait

Relasi Pengetahuan Otomatis