Petugas Jaga Madya Ruang Terbatas (Standby Person) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 11
Sektor: Keselamatan Khusus | Jenis: OKUPASI
- 1.1. Ringkasan & Profil Okupasi
- 2.2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
- 3.3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
- 4.4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
- 5.5. Metode & Proses Uji Kompetensi
- 6.6. Penerapan Kerja & Pembekalan Kompetensi
- 7.7. Lembaga Sertifikasi (LSP) Penyelenggara
- 8.8. Pertanyaan Umum (FAQ)
- 9.9. Dasar Acuan & Dokumen Regulasi
1. Ringkasan & Profil Okupasi
Skema sertifikasi profesi Petugas Jaga Madya (Standby Person / Hole Watcher) Level 4 KKNI untuk mengawasi keselamatan personel yang bekerja di dalam ruang terbatas (*confined space*).
2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembersihan tangki minyak, perbaikan pipa gorong-gorong, pengelasan silo semen, dan inspeksi palka kapal.
Tujuan Sertifikasi
Menjaga komunikasi terus-menerus dengan pekerja di dalam ruang tertutup, memantau atmosfer gas, dan menginisiasi evakuasi darurat tanpa masuk ke dalam lubang.
3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
Pendidikan minimal SMA/SMK dengan sertifikat pelatihan K3 Ruang Terbatas dan pengalaman kerja terkait minimal 1 tahun.
4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Jenis |
|---|
5. Metode & Proses Uji Kompetensi
Uji simulasi pemantauan logbook keluar masuk, pengoperasian blower ventilasi dan tripod penyelamat, serta wawancara protokol darurat.
6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi
Tugas Kritis Petugas Jaga Madya di Pintu Masuk
Petugas Jaga Madya (*Standby Person*) bertindak sebagai penjaga garis hidup bagi para teknisi yang masuk ke dalam [ruang terbatas (confined space)](/k3/bahaya/ruang-terbatas-confined-space). Berdasarkan ketentuan standar SKKNI, petugas jaga dilarang keras meninggalkan pos jaga di pintu masuk (*manhole*) dengan alasan apa pun selama ada pekerja di dalam bejana.
Tanggung Jawab Operasional - Pencatatan Masuk & Waktu: Mencatat nama setiap personel, jam masuk, jam keluar, dan sisa tekanan udara tabung SCBA pelaksana. - Pemantauan Gas Kontinu: Memeriksa pembacaan detektor gas multi-kanal secara berkala setiap 15 menit untuk memantau kadar oksigen, LEL, H2S, dan CO. - Larangan Masuk Sendirian: Petugas jaga DILARANG masuk ke dalam ruang terbatas untuk menolong korban pingsan; tugas utamanya adalah mengaktifkan alarm tim penyelamat dan menarik korban dari luar menggunakan tali derek tripod mekanis.
6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi