Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Skema Lisensi Resmi BNSP•Kode: SKM/0503/4/2026/11

Petugas Jaga Madya Ruang Terbatas (Standby Person) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 11

Sektor: Keselamatan Khusus | Jenis: OKUPASI

Ringkasan Skema: Skema sertifikasi profesi Petugas Jaga Madya (Standby Person / Hole Watcher) Level 4 KKNI untuk mengawasi keselamatan personel yang bekerja di dalam ruang terbatas (*confined space*).

1. Ringkasan & Profil Okupasi

Skema sertifikasi profesi Petugas Jaga Madya (Standby Person / Hole Watcher) Level 4 KKNI untuk mengawasi keselamatan personel yang bekerja di dalam ruang terbatas (*confined space*).

2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi

Ruang Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan pembersihan tangki minyak, perbaikan pipa gorong-gorong, pengelasan silo semen, dan inspeksi palka kapal.

Tujuan Sertifikasi

Menjaga komunikasi terus-menerus dengan pekerja di dalam ruang tertutup, memantau atmosfer gas, dan menginisiasi evakuasi darurat tanpa masuk ke dalam lubang.

3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)

Pendidikan minimal SMA/SMK dengan sertifikat pelatihan K3 Ruang Terbatas dan pengalaman kerja terkait minimal 1 tahun.

4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)

Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:

No.Kode UnitJudul Unit KompetensiJenis

5. Metode & Proses Uji Kompetensi

Uji simulasi pemantauan logbook keluar masuk, pengoperasian blower ventilasi dan tripod penyelamat, serta wawancara protokol darurat.

6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi

Tugas Kritis Petugas Jaga Madya di Pintu Masuk

Petugas Jaga Madya (*Standby Person*) bertindak sebagai penjaga garis hidup bagi para teknisi yang masuk ke dalam [ruang terbatas (confined space)](/k3/bahaya/ruang-terbatas-confined-space). Berdasarkan ketentuan standar SKKNI, petugas jaga dilarang keras meninggalkan pos jaga di pintu masuk (*manhole*) dengan alasan apa pun selama ada pekerja di dalam bejana.

Tanggung Jawab Operasional - Pencatatan Masuk & Waktu: Mencatat nama setiap personel, jam masuk, jam keluar, dan sisa tekanan udara tabung SCBA pelaksana. - Pemantauan Gas Kontinu: Memeriksa pembacaan detektor gas multi-kanal secara berkala setiap 15 menit untuk memantau kadar oksigen, LEL, H2S, dan CO. - Larangan Masuk Sendirian: Petugas jaga DILARANG masuk ke dalam ruang terbatas untuk menolong korban pingsan; tugas utamanya adalah mengaktifkan alarm tim penyelamat dan menarik korban dari luar menggunakan tali derek tripod mekanis.

6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi

Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi

1 Rujukan
  1. [1]
    Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSP
    Penerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi

Artikel & Pengetahuan Terkait

Relasi Pengetahuan Otomatis