Petugas Deteksi dan Pengendalian Gas Beracun H2S Migas — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 21
Sektor: Minyak & Gas Bumi | Jenis: KLASTER
- 1.1. Ringkasan & Profil Okupasi
- 2.2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
- 3.3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
- 4.4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
- 5.5. Metode & Proses Uji Kompetensi
- 6.6. Penerapan Kerja & Pembekalan Kompetensi
- 7.7. Lembaga Sertifikasi (LSP) Penyelenggara
- 8.8. Pertanyaan Umum (FAQ)
- 9.9. Dasar Acuan & Dokumen Regulasi
1. Ringkasan & Profil Okupasi
Kualifikasi kompetensi teknisi keselamatan Level 4 KKNI khusus deteksi, mitigasi, dan penyelamatan darurat paparan gas maut Hidrogen Sulfida (H2S) di industri hulu migas dan panas bumi.
2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
Ruang Lingkup Pekerjaan
Rig pengeboran minyak dan gas bumi, fasilitas pemisahan separator gas, anjungan lepas pantai, dan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
Tujuan Sertifikasi
Melindungi pekerja dari kematian seketika akibat gas H2S beracun melalui pengoperasian sistem deteksi dini dan peralatan pernapasan udara bertekanan.
3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
Pendidikan minimal SMA/SMK dengan pengalaman kerja di industri migas/geotermal minimal 1 tahun, memiliki sertifikat pelatihan keselamatan dasar migas.
4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Jenis |
|---|
5. Metode & Proses Uji Kompetensi
Uji praktik pemakaian SCBA dalam ruang simulasi gelap berasap, kalibrasi instrumen gas detektor H2S portabel, demonstrasi evakuasi korban terpapar, dan ujian tertulis sifat toksikologi gas.
6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi
Karakteristik Maut Gas Hidrogen Sulfida (H2S)
Gas Hidrogen Sulfida (H2S) adalah pembunuh senyap (*silent killer*) di sektor eksplorasi migas dan geotermal. Pada konsentrasi rendah di bawah 10 ppm, H2S memiliki bau khas telur busuk, namun pada konsentrasi di atas 100 ppm, gas ini melumpuhkan saraf penciuman manusia (*olfactory fatigue*) dalam hitungan detik sehingga korban tidak lagi menyadari keberadaannya. Paparan pada konsentrasi 500–1.000 ppm menyebabkan pingsan seketika (*knockdown*) dan kematian dalam beberapa tarikan napas.
Prosedur Kerja Aman di Zona Bahaya H2S 1. Pemantauan Arah Angin: Setiap fasilitas wajib memasang kantong angin (*windsock*) menyala. Pekerja wajib selalu bergerak menyilang atau melawan arah angin (*upwind/crosswind*) saat alarm H2S berbunyi. 2. Pemakaian Detektor Personal: Setiap personel wajib mengenakan single-gas H2S monitor yang berbunyi pada ambang batas peringatan 1 (10 ppm) dan alarm evakuasi (15 ppm). 3. Peralatan Pernapasan Darurat: Membawa tabung udara darurat pelarian diri (*Emergency Escape Breathing Apparatus* / EEBA 15 menit) dan menggunakan Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) saat operasi intervensi teknis.
6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi