Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Skema Lisensi Resmi BNSP•Kode: SKM/0971/4/2026/21

Petugas Deteksi dan Pengendalian Gas Beracun H2S Migas — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 21

Sektor: Minyak & Gas Bumi | Jenis: KLASTER

Ringkasan Skema: Kualifikasi kompetensi teknisi keselamatan Level 4 KKNI khusus deteksi, mitigasi, dan penyelamatan darurat paparan gas maut Hidrogen Sulfida (H2S) di industri hulu migas dan panas bumi.

1. Ringkasan & Profil Okupasi

Kualifikasi kompetensi teknisi keselamatan Level 4 KKNI khusus deteksi, mitigasi, dan penyelamatan darurat paparan gas maut Hidrogen Sulfida (H2S) di industri hulu migas dan panas bumi.

2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi

Ruang Lingkup Pekerjaan

Rig pengeboran minyak dan gas bumi, fasilitas pemisahan separator gas, anjungan lepas pantai, dan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

Tujuan Sertifikasi

Melindungi pekerja dari kematian seketika akibat gas H2S beracun melalui pengoperasian sistem deteksi dini dan peralatan pernapasan udara bertekanan.

3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)

Pendidikan minimal SMA/SMK dengan pengalaman kerja di industri migas/geotermal minimal 1 tahun, memiliki sertifikat pelatihan keselamatan dasar migas.

4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)

Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:

No.Kode UnitJudul Unit KompetensiJenis

5. Metode & Proses Uji Kompetensi

Uji praktik pemakaian SCBA dalam ruang simulasi gelap berasap, kalibrasi instrumen gas detektor H2S portabel, demonstrasi evakuasi korban terpapar, dan ujian tertulis sifat toksikologi gas.

6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi

Karakteristik Maut Gas Hidrogen Sulfida (H2S)

Gas Hidrogen Sulfida (H2S) adalah pembunuh senyap (*silent killer*) di sektor eksplorasi migas dan geotermal. Pada konsentrasi rendah di bawah 10 ppm, H2S memiliki bau khas telur busuk, namun pada konsentrasi di atas 100 ppm, gas ini melumpuhkan saraf penciuman manusia (*olfactory fatigue*) dalam hitungan detik sehingga korban tidak lagi menyadari keberadaannya. Paparan pada konsentrasi 500–1.000 ppm menyebabkan pingsan seketika (*knockdown*) dan kematian dalam beberapa tarikan napas.

Prosedur Kerja Aman di Zona Bahaya H2S 1. Pemantauan Arah Angin: Setiap fasilitas wajib memasang kantong angin (*windsock*) menyala. Pekerja wajib selalu bergerak menyilang atau melawan arah angin (*upwind/crosswind*) saat alarm H2S berbunyi. 2. Pemakaian Detektor Personal: Setiap personel wajib mengenakan single-gas H2S monitor yang berbunyi pada ambang batas peringatan 1 (10 ppm) dan alarm evakuasi (15 ppm). 3. Peralatan Pernapasan Darurat: Membawa tabung udara darurat pelarian diri (*Emergency Escape Breathing Apparatus* / EEBA 15 menit) dan menggunakan Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) saat operasi intervensi teknis.

6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi

Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi

1 Rujukan
  1. [1]
    Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSP
    Penerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi

Artikel & Pengetahuan Terkait

Relasi Pengetahuan Otomatis