Operator Mobile Crane Kelas 1 (Kapasitas > 50 Ton) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 39
Sektor: Pesawat Angkat Angkut | Jenis: OKUPASI
- 1.1. Ringkasan & Profil Okupasi
- 2.2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
- 3.3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
- 4.4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
- 5.5. Metode & Proses Uji Kompetensi
- 6.6. Penerapan Kerja & Pembekalan Kompetensi
- 7.7. Lembaga Sertifikasi (LSP) Penyelenggara
- 8.8. Pertanyaan Umum (FAQ)
- 9.9. Dasar Acuan & Dokumen Regulasi
1. Ringkasan & Profil Okupasi
Sertifikasi Operator Derek Bergerak Level 4 dengan fokus inspeksi keausan sling tali kawat baja (Wire Rope) dan perangkat bantu angkat (Rigging Hardware).
2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
Ruang Lingkup Pekerjaan
Seluruh operasional mobile crane pabrikasi baja, pengecoran beton pracetak, dan perakitan struktur turbin angin.
Tujuan Sertifikasi
Menjamin operator mampu mendeteksi kawat putus, deformasi sangkar burung (*birdcaging*), dan keausan puli sebelum operasi dimulai.
3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
Operator crane aktif dengan logbook pengoperasian minimal 1.000 jam kerja dan sertifikat rigger dasar.
4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Jenis |
|---|
5. Metode & Proses Uji Kompetensi
Uji praktik inspeksi tali kawat baja menggunakan kaliper, uji fungsi rem hidrolik hoist, dan wawancara troubleshooting alat.
6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi
Standar Inspeksi Perangkat Pengangkat Kritis
Kegagalan mekanik pada tali kawat baja (*wire rope*) saat mengangkat beban di ketinggian selalu berakhir dengan kecelakaan fatal.
Kriteria Penarikan (*Rejection Criteria*) Tali Kawat Baja Operator wajib menarik tali kawat baja dari operasional jika ditemukan: 1. Adanya 6 kawat putus acak dalam satu panjang pilinan (*lay*), atau 3 kawat putus dalam satu pilinan pada satu untai. 2. Penurunan diameter kawat baja nominal lebih dari 5% akibat keausan gesek internal. 3. Terjadinya tekukan tajam (*kink*), sangkar burung (*birdcaging*), atau inti tali mencuat keluar. 4. Tanda-tanda kerusakan termal akibat sambaran las atau kontak listrik langsung.
6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi