Operator Mobile Crane Kelas 1 (Kapasitas > 50 Ton) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 38
Sektor: Pesawat Angkat Angkut | Jenis: OKUPASI
- 1.1. Ringkasan & Profil Okupasi
- 2.2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
- 3.3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
- 4.4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
- 5.5. Metode & Proses Uji Kompetensi
- 6.6. Penerapan Kerja & Pembekalan Kompetensi
- 7.7. Lembaga Sertifikasi (LSP) Penyelenggara
- 8.8. Pertanyaan Umum (FAQ)
- 9.9. Dasar Acuan & Dokumen Regulasi
1. Ringkasan & Profil Okupasi
Standardisasi kualifikasi Operator Mobile Crane Level 4 khusus pemeliharaan jalur pipa migas dan instalasi lepas pantai dengan proteksi korosi laut.
2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
Ruang Lingkup Pekerjaan
Operasi pengangkatan pipa baja di atas dermaga, fasilitas tongkang kerja (barge), dan area dekat saluran udara tegangan tinggi (SUTT).
Tujuan Sertifikasi
Menguasai jarak aman pendekatan jaringan listrik dan kestabilan derek terhadap goyangan gelombang permukaan air.
3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
Pendidikan minimal SMA/SMK dengan kualifikasi operator crane darat dan pengalaman pengangkatan fasilitas pantai minimal 2 tahun.
4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Jenis |
|---|
5. Metode & Proses Uji Kompetensi
Uji visual tali kawat baja (wire rope inspection), simulasi jarak aman listrik bertegangan, dan observasi unjuk kerja.
6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi
Operasional Crane di Zona Khusus Ketenagalistrikan & Maritim
Pengoperasian mobile crane di dekat jaringan transmisi listrik tegangan tinggi menuntut kewaspadaan ekstrem terhadap loncatan bunga api listrik induksi.
Protokol Jarak Bebas Listrik (Clearance Distance) Operator wajib menjaga jarak bebas minimum boom crane dari kabel listrik bertegangan sesuai tegangan nominal (minimal 3 meter untuk tegangan hingga 50 kV, dan bertambah 10 cm untuk setiap kenaikan 10 kV). Jika beroperasi di atas tongkang laut, operator wajib memperhitungkan efek kemiringan gelombang (*listing & trimming*) terhadap kapasitas beban aman.
6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi