Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Skema Lisensi Resmi BNSP•Kode: SKM/1814/4/2026/38

Operator Mobile Crane Kelas 1 (Kapasitas > 50 Ton) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 38

Sektor: Pesawat Angkat Angkut | Jenis: OKUPASI

Ringkasan Skema: Standardisasi kualifikasi Operator Mobile Crane Level 4 khusus pemeliharaan jalur pipa migas dan instalasi lepas pantai dengan proteksi korosi laut.

1. Ringkasan & Profil Okupasi

Standardisasi kualifikasi Operator Mobile Crane Level 4 khusus pemeliharaan jalur pipa migas dan instalasi lepas pantai dengan proteksi korosi laut.

2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi

Ruang Lingkup Pekerjaan

Operasi pengangkatan pipa baja di atas dermaga, fasilitas tongkang kerja (barge), dan area dekat saluran udara tegangan tinggi (SUTT).

Tujuan Sertifikasi

Menguasai jarak aman pendekatan jaringan listrik dan kestabilan derek terhadap goyangan gelombang permukaan air.

3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)

Pendidikan minimal SMA/SMK dengan kualifikasi operator crane darat dan pengalaman pengangkatan fasilitas pantai minimal 2 tahun.

4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)

Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:

No.Kode UnitJudul Unit KompetensiJenis

5. Metode & Proses Uji Kompetensi

Uji visual tali kawat baja (wire rope inspection), simulasi jarak aman listrik bertegangan, dan observasi unjuk kerja.

6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi

Operasional Crane di Zona Khusus Ketenagalistrikan & Maritim

Pengoperasian mobile crane di dekat jaringan transmisi listrik tegangan tinggi menuntut kewaspadaan ekstrem terhadap loncatan bunga api listrik induksi.

Protokol Jarak Bebas Listrik (Clearance Distance) Operator wajib menjaga jarak bebas minimum boom crane dari kabel listrik bertegangan sesuai tegangan nominal (minimal 3 meter untuk tegangan hingga 50 kV, dan bertambah 10 cm untuk setiap kenaikan 10 kV). Jika beroperasi di atas tongkang laut, operator wajib memperhitungkan efek kemiringan gelombang (*listing & trimming*) terhadap kapasitas beban aman.

6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi

Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi

1 Rujukan
  1. [1]
    Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSP
    Penerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi

Artikel & Pengetahuan Terkait

Relasi Pengetahuan Otomatis