Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Skema Lisensi Resmi BNSP•Kode: SKM/1286/4/2026/27

Operator Mobile Crane Kelas 1 (Kapasitas > 50 Ton) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 27

Sektor: Pesawat Angkat Angkut | Jenis: OKUPASI

Ringkasan Skema: Sertifikasi kompetensi Operator Mobile Crane Kelas 1 Level 4 dengan penekanan pada prosedur pengangkatan tandem (Tandem Lifting) dan mitigasi bahaya medan berlumpur.

1. Ringkasan & Profil Okupasi

Sertifikasi kompetensi Operator Mobile Crane Kelas 1 Level 4 dengan penekanan pada prosedur pengangkatan tandem (Tandem Lifting) dan mitigasi bahaya medan berlumpur.

2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi

Ruang Lingkup Pekerjaan

Operasi angkat beban berat menggunakan dua derek bersamaan di proyek pertambangan, perakitan jembatan baja, dan kilang minyak lepas pantai.

Tujuan Sertifikasi

Mengembangkan kecakapan koordinasi simultan antar-operator dan perhitungan distribusi beban dinamis saat manuver kompleks.

3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)

Memiliki pengalaman operasi crane minimal 3 tahun, portofolio logbook pengangkatan, dan lulus pemeriksaan kesehatan fisik dan mata.

4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)

Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:

No.Kode UnitJudul Unit KompetensiJenis

5. Metode & Proses Uji Kompetensi

Simulasi perencanaan lifting plan pengangkatan tandem, uji teori distribusi momen beban, dan tes praktik lapangan.

6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi

Pengangkatan Beban Kompleks & Operasi Tandem

Operasi pengangkatan tandem menggunakan dua mobile crane untuk mengangkat satu modul struktur raksasa menuntut perhitungan teknik tingkat tinggi dan sinkronisasi gerakan mikro antar-operator crane.

Prosedur Kritis Pengangkatan Tandem - Penyusunan dokumen *Lifting Plan* resmi yang ditandatangani oleh Lifting Engineer dan Ahli K3. - Pembatasan kapasitas angkat setiap derek maksimal 75% dari kapasitas nominal untuk mengantisipasi pergeseran titik pusat gravitasi (*Center of Gravity* / COG). - Penunjukan satu orang *Lifting Supervisor* tunggal yang memegang kendali komunikasi radio darurat tanpa intervensi pihak lain.

6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi

Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi

1 Rujukan
  1. [1]
    Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSP
    Penerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi

Artikel & Pengetahuan Terkait

Relasi Pengetahuan Otomatis